Bunuh Bos, Juminem & Siti Dibela Pengacara Top Singapura
Rabu, 02 Mar 2005 10:10 WIB
Jakarta - Juminem dan Siti Aminah mencatat sejarah baru di pengadilan Singapura. Untuk pertama kalinya, pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia yang diadili karena membunuh majikannya itu didampingi oleh dua pengacara papan atas negeri singa. Ini adalah kali pertama Singapura menugaskan pengacara senior untuk membela tersangka dalam rangka meningkatkan standar Assigned Counsel Scheme.Dalam sidang, Juminem yang berusia 19 tahun akan didampingi oleh pengacara Jimmy Yim. Sedangkan Siti Aminah yang baru 16 tahun dibela Alvin Yeo. Demikian dilansir The Straits Times, Rabu (2/3/2005).Kedua TKW itu dituduh bersama-sama menyebabkan kematian majikan Juminem, yaitu Ny Ang Imm Suan. Ny Ang yang berusia 47 tahun dan bekerja di perusahaan perminyakan ditemukan terbunuh di apartemennya pada 2 Maret tahun silam. Janda dua kali itu tewas tercekik di empat tidurnya dengan luka memar di leher, tangan dan kakinya.Juminem baru bekerja 6 bulan sebelum insiden itu. Sedangkan Siti Aminah sebelumnya bekerja selama 5 bulan pada suami kedua Ny Ang. Sidang pertama kasus ini akan digelar 28 Maret mendatang.
(nrl/)











































