Misteri Hukum Kematian Holly: Pembunuhan Berencana atau Hanya Penganiayaan?

Misteri Hukum Kematian Holly: Pembunuhan Berencana atau Hanya Penganiayaan?

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 27 Okt 2015 11:43 WIB
Foto: detik
Jakarta -
Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) Gatot Supiartono dan tetap menyatakan Gatot menyuruh menganiaya Holly Angela yang mengakibatkan matinya Holly. Padahal, para eksekutornya divonis dengan pasal pembunuhan berencana. Mana yang benar?

Holly tewas dihabisi oleh sekawanan orang di apartemen di Kalibata atas suruhan Gatot Supiartono pada Agustus 2013. Satu orang eksekutor, Haris, meninggal dunia karena jatuh dari apartemen saat melarikan diri. Satu orang masih buron yaitu Ruski Hutagalung. Tiga pelaku lainnya yaitu Pago Satria Permana, Surya Hakim dan Abdul Latief dibekuk polisi beberapa hari kemudian.

Tiga eksekutor diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan Gatot diadili di PN Jakarta Pusat (PN Jakpus). Nah, di sinilah terjadi perbedaan konstruksi hukum yaitu PN Jaksel menilai kasus ini adalah pembunuhan berencana, sedangkan PN Jakpus menilai kasus ini adalah kasus penganiayaan.Dalam dakwaan yang ditujukan kepada Pago-Satria-Latief, Gatot dinilai memerintahkan untuk ketiganya untuk menghabisi nyawa Holly. Sebab istri sirinya itu dinilai sudah 'ngelunjak' yaitu sudah dibelikan apartemen dan mobil tetapi masih ingin supaya Gatot menceraikan istri pertamanya.

Awalnya, Gatot meminta Surya untuk menghabisi nyawa Holly dengan cara disantet. Upaya ini gagal karena Surya tidak bisa mencari dukun santet. Lalu Surya mengusulkan pembunuhan dengan modus perampokan di taksi. Namun Gatot keberatan karena ia menginginkan pembunuhan dengan jasad korban harus dihilangkan.

Pada awal Agustus, Gatot mempunyai usul untuk membunuh Holly dan jenazahnya korban dimasukkan ke dalam koper dan selanjutnya dibuang ke dalam laut. Usulan ini diterima eksekutor dan menyiapkan segala sesuatunya. Untuk membuat alibi, pada hari H, Gatot akan berada di Australia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, eksekusi ini tidak berjalan mulus. Dua orang selaku eksekutor Haris dan Ruski mendapat perlawanan dari Holly. Meski Holly akhirnya meninggal dunia karena kekerasan itu, tapi perlawanan ini menimbulkan keributan sehingga Haris panik dan kabur lewat jendela apartemen. Tapi tubuhnya malah terjatuh dan meninggal seketika.

Rencana pembunuhan yang awalnya berjalan rapi ini langsung kacau balau. Eksekotor ambil langkah seribu. Beberapa hari setelahnya, Pago-Satria-Latief ditangkap dan diadili di PN Jaksel.

Pada 21 Juli 2014, Pago-Satria-Latief dihukum 17 tahun penjara karena secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan pembunuhan berencana. Vonis ini dikurangi menjadi 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta tetapi deliknya tetap sama yaitu bersama-sama melakukan pembunuhan berencana.

Di PN Jakpus, jaksa mengajukan dakwaan serupa. Tapi majelis hakim PN Jakpus berkeyakinan berbeda dengan PN Jaksel yaitu Gatot tidak menyuruh untuk membunuh Holly, tetapi hanyalah otak penganiayaan.

Pada 8 Juli 2014, Gatot dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan memberi janji atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu mengakibatkan kematian.

Gatot lolos dari dakwaan pembunuhan berencana dan pembunuhan biasa. Atas vonis ini, Gatot tidak banding dan kasasi. Ia memilih langsung mengajukan PK. Apa kata MA?

"Menolak permohonan PK Gatot Supiartono, SH, M.Acc. Ak .CFE," demikian lansir website MA yang dikutip detikcom, Selasa (27/10/2015).

Duduk sebagai ketua majelis yaitu hakim agung Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota hakim agung Dudu Duswara dan hakim agung Margono. Vonis ini diketok pada 21 Oktober lalu dan menguatkan Gatot adalah otak pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian, bukan menyuruh pembunuhan.

Jika Gatot bukan menganjurkan pembunuhan, tapi mengapa eksekutornya divonis sebagai pelaku pembunuhan berencana?  (asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads