4 Aksi Pengelola Sampah Bantargebang Membalas Serangan Ahok

4 Aksi Pengelola Sampah Bantargebang Membalas Serangan Ahok

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Selasa, 27 Okt 2015 11:05 WIB
4 Aksi Pengelola Sampah Bantargebang Membalas Serangan Ahok
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - PT Godang Tua Jaya (GTJ) membela diri menghadapi serangan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang kecewa atas kinerja pengelola sampah di TPST Bantargebang mulai dari tudingan wanprestasi hingga dugaan permainan dengan DPRD Bekasi.

PT GTJ terseret dalam arus perseteruan Ahok dengan DPRD Bekasi. Ahok mengaku kecewa kinerja PT GTJ ngaco. Padahal, sudah dibayar Rp 400 miliar. Ahok lalu mempertanyakan peruntukan biaya Rp 400 miliar yang dibayarkannya kepada PT GTJ sebab sampai saat ini tidak ada laporan pertanggungjawaban. Ahok menegaskan pernyataannya tersebut bukan tanpa dasar melainkan dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ia juga menggandeng Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian dan PPATK untuk mengungkap dugaan permainan dalam kasus ini. Selain itu, Ahok berencana mengambil alih pengelolaan sampah di TPST Bantargebang karena dinilai wanprestasi. Terbaru, Ahok telah melayangkan surat peringatan kepada PT GTJ dan siap menggugat perusahaan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi 'serangan' Ahok, Dirut PT Godang Tua Jaya Rekson Sitorus menolak pihaknya disebut wanprestasi oleh Ahok. PT GTJ siap diaudit PPATK dan tidak pernah menerima bayaran Rp 400 miliar. PT GTJ juga siap menempuh jalur hukum.

Berikut penjelasan PT GTJ:

1. Tidak Merasa Wanprestasi

Foto: Grandyos Zafna
PT GTJ menolak pihaknya disebut wanprestasi oleh Ahok.

"Hubungan kerjasama antar pemerintah kota dan Pemprov DKI ada perjanjian bersama operasional Bantargebang selama 20 tahun. Kami selaku Godang Tua enggak mengetahui kerjasama mereka. Kewajiban Godang Tua sampai saat ini apa yang dituangkan di dalam kontrak enggak ada wanprestasi," ujar Dirut PT Godang Tua Jaya Rekson Sitorus saat dihubungi, Senin (26/10/2015).

Rekson menyebut seluruh poin yang tertuang dalam perjanjian kerjasama itu sudah dikerjakan oleh GTJ. Selain GTJ, dalam perjanjian juga disebut ada satu perusahaan berbadan hukum lainnya untuk pembagian tugas mengelola sampah bernama PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI).

"Ada dua badan usaha, joint operation. Jadi Godang Tua berbuat apa untuk apa, sedangkan PT NOEI berbuat apa diatur di dalam kontrak. Kita sampaikan Godang Tua enggak ada satu pun wanprestasi," lanjutnya.

Menurut dia, jika Pemprov DKI memutuskan kontrak secara sepihak dengan GTJ maka Ahok dinilai menyalahi aturan. "Kalau Jakarta misalnya memutus sepihak kan tidak baik, pelanggaran konstitusi. Negara kita kan negara hukum. Sampai sekarang kita tidak merasa wanprestasi," kata Rekson. "Kalau soal masalah pengelolaan sampah, jelas kita ada pembagian tugas," pungkas dia.

2. Siap Diaudit PPATK

Foto: Grandyos Zafna
Ahok berencana menggandeng PPATK untuk memeriksa aliran dana PT GTJ yang ditunjuk Pemprov mengelola sampah di TPST Bantargebang. Menjawab tantangan itu, GTJ mengaku siap diperiksa.

"Kita tidak pernah tidak siap karena dua kali dalam setahun kita diaudit. Auditor tunggal di republik kita tiap tahun mengaudit," ujar Dirut PT Godang Tua Jaya Rekson Sitorus saat dihubungi, Senin (26/10/2015).

"Auditornya kan mengaudit kita tiap tahun," imbuhnya.

3. Dibayar Rp 400 Miliar Itu Fitnah!

Foto: Grandyos Zafna
Dirut PT Godang Tua Jaya Rekson Sitorus mengaku tidak pernah menerima bayaran mencapai Rp 400 miliar.

"Di situ dia (Ahok) bilang memberikan Rp 400 miliar, kami tidak pernah merasa menerima itu. Saya klarifikasi terhadap keuangan kita bahwa (pembayaran) tidak pernah melebihi Rp 200 sekian miliar," ujar Rekson saat dihubungi, Senin (26/10/2015).

"Kalau Gubernur bilang kita menerima Rp 400 miliar itu fitnah, bohong!" imbuhnya.

Rekson menyebut pihaknya setiap tahun hanya dibayar sekitar Rp 200 sekian miliar. Itu pun dibagi untuk dua perusahaan pengelola sampah, yakni PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI).

"Rp 200 miliar sekian itu juga ada dua lembaga, dua badan usaha, yang memiliki hak atas penerimaan itu. Sebesar 20 persen untuk Pemkot Bekasi. Nah, 20 persen itu menjadi subsidi atau kompensasi terhadap Kota Bekasi, community development. Masih ada di situ pajak-pajak yang harus dikeluarkan," terang Rekson.

"(Dihitung dari) Harga satuan. Setiap Jakarta mengirim sampah per ton sekian rupiah, itu yang diatur di dalam kontrak. Tidak ditetapkan Rp 400 miliar, tidak seperti itu," sambungnya.

Rekson juga heran dari mana asal muasal Rp 400 miliar yang kerap disebut oleh Ahok. Padahal dia mengaku pihaknya selama ini tidak menerima bayaran sebesar itu. "Angka ini muncul dan berulang kali terus menerus Ahok ucapkan, bahwa beliau memberikan Rp 400 miliar ke kami," tutup Rekson.

4. Tempuh Jalur Hukum

Foto: Grandyos Zafna
Merasa terganggu dengan dugaan permainan dengan DPRD Bekasi, GTJ berencana menempuh jalur hukum.

"Kita ingin laporkan jalur hukum, kok kami difitnah dengan hal-hal seperti itu? Mana ada urusan kami dengan DPRD. Ini kan hubungan kerjasama antara dua pemerintah daerah," ujar Dirut PT Godang Tua Jaya Rekson Sitorus saat dihubungi, Senin (26/10/2015).

Rekson menilai tuduhan itu sangat tidak beralasan. Sebab setiap bulan pihaknya selalu melakukan rapat bersama Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI.

"Mencampuri pun kami tidak berhak. Yang perlu kami sampaikan bahwa setiap bulan dilakukan rapat pemantauan oleh pengelola, pemerintah DKI Jakarta yang diwakili Dinas Kebersihan dan Pemkot Bekasi," lanjutnya.

"Tidak ada korelasi, kami melihat dikit-dikit Godang Tua yang dituduh. Dikit-dikit Godang Tua aktornya yang menciptakan suasana gaduh. Kami selalu difitnah seperti ini. Aduh, kami berbuat apa?" kata Rekson.

Dia menegaskan, pihaknya setiap bulan tidak pernah menyerahkan uang pengelola sampah atau tipping fee kepada masyarakat secara langsung. Melainkan GTJ selalu menyalurkannya ke kas daerah.

"Kami tidak pernah mendistribusikan uang ke masyarakat. Kami mendistribusikan uang 20 persen dari penerimaan tipping fee itu ke kas daerah Kota Bekasi. Tapi seolah-olah pemberitaan itu kami membagi uang ke preman, ke aparatur, itu sangat meyesatkan. Sisanya untuk operasional," terang Rekson.

"Kalau tiping fee masuk ke rekening joint operation tidak ke rekaning Godang Tua. Nah, yang membagikan ke masyarakat itu (tugasnya) Pemkot," pungkasnya.

Halaman 2 dari 5
(aan/nrl)


Berita Terkait