"Agenda hari ini disidang Margrieth itu bacakan tanggapan eksepsi oleh JPU dan sidang Agus ada dua saksi polisi yang menemukan pertama kali kuburan dari Engeline," ujar pengacara Agus, Hotman Paris, di PN Denpasar, Selasa (27/20/2015). Hotman bersama Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait.
Saksi yang dihadirkan dalam persidangan dengan terdakwa Agustinus Tae, kata Hotman, ialah saksi yang dihadirkan oleh tim JPU. Hotman menjelaskan dua saksi ini bisa memperberat dan menguatkan dugaan keterlibatan sang ibu angkat dalam kasus pembunuhan berencana. Ia menjelaskan, dua saksi polisi ini menemukan bungkusan mayat hanya dengan dua kali cangkul dengan kedalaman tak lebih dari 20 centimeter (cm).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam beberapa kesempatan, termasuk dalam eksepsi, Margriet sudah menyatakan tak terlibat dalam pembunuhan Engeline. Dia menyebut tidak mungkin membunuh anak angkatnya sendiri yang sangat disayangi.
Pengamanan Ketat
Tidak jauh beda dari sidang perdana yang digelar minggu lalu, sebanyak dua peleton polisi gabungan diterjunkan untuk mengamankan jalannya sidang yang dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 10.00 wita tersebut.
Meski jalannya sidang minggu lalu terbilang kondusif, pantauan detikcom di lokasi terlihat puluhan personel polisi mulai berjaga di beberapa titik. Aparat kepolisian bersiaga sejak pagi untuk antisipasi aspek keamanan agar persidangan berjalan lancar, aman, dan kondusif. (mad/mad)











































