Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hendro Pandowo menjelaskan sebagai pengemban fungsi pembinaan masyarakat (binmas), polisi akan menghimpun dan menginventarisir zona-zona rawan terjadinya kejahatan dan kekerasan terhadap anak. Tugas tersebut akan dilaksanakan oleh Babinkamtibmas yang tersebar di 8 polsek di wilayah Jakarta Pusat, yakni Polsek Gambir, Menteng, Tanah Abang, Senen, Kemayoran, Johar Baru, Cempaka Putih dan Sawah Besar.
![]() |
"Kami juga sudah melakukan pendekatan-pendekatan serta seleksi-seleksi terhadap agen-agen masyarakat yang peduli dan bersedia rumahnya, ruko atau bangunan tempatnya menjadi perpanjangan polisi sebagai tempat aman anak," kata Hendro, Selasa (27/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Sehingga polisi dapat langsung melakukan tugas preventif pencegahan terhadap anak yang minta perlindungan tersebut," ujarnya.
Sosialisasi ini mulai dilakukan sejak Kamis (22/10) lalu hingga saat ini. Di wilayah Jakarta Pusat, sudah ada 46 agen yang rumah atau rukonya menjadi tempat aman anak dengan rincian Polsek Tanah Abang sebanyak 8 agen, Polsek Gambir 8 agen, Polsek Menteng 5 agen, Polsek Kemayoran 8 agen, Polsek Senen 7 agen, Polsek Sawah Besar 5 agen, Polsek Cempaka Putih 3 agen dan Polsek Johar Baru 2 agen.
Diharapkan dengan adanya tempat aman anak yang tersebar di berbagai lokasi ini dapat meminimalisir kekerasan terhadap anak. Sehingga kasus-kasus kekerasan terhadap anak tak terulang lagi. (khf/aan)













































