"Kami pasti ikut PP perubahan tapi kami rasa yang di DKI sistemnya lebih menguntungkan buruh. Kita sudah lihat angkanya gitu loh, kita sudah survei ditambah dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi," ujar Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2015).
"Kita akan ikuti, kalau (angkanya) turun lebih lucu dong. Kita sudah sepakat dari tahun 2012 nih dari kita masuk bahwa kita prinsipnya itu adalah survei KHL (Kebutuhan Hidup Layak) ditambah (inflasi dan pertumbuhan ekonomi), dari situ saja kita putuskan, kalau bisa lebih baik dari PP kan bagus dong," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasti naik, pasti bisa jadi Rp 3,1 juta kalau saya lihat. PP kan sebuah petunjuk saja, kalau kamu ada perjanjian yang lebih tinggi ya enggak masalah," tutup Ahok.
Untuk diketahui, selama ini upah minimum hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun dan masih lajang. Kementerian Tenaga Kerja menyampaikan tujuannya agar tidak ada ketimpangan antar daerah, meski diketahui inflasi di daerah pun masih ada yang mencapai lebih dari 12% seperti di Belitung sebesar 13,15%.
Meski ada PP tentang pengupahan, namun penentuan besaran UMP tetap dilakukan oleh gubernur berdasarkan pertimbangan dewan pengupahan.
Sekadar informasi, besaran KHL yang diajukan Dewan Pengupahan DKI Jakarta untuk 2015 ini mengalami peningkatan 14,2 persen dibanding dengan KHL tahun lalu yang hanya mencapai Rp 2,53 juta.
KHL sangat diperlukan sebab nantinya menjadi acuan dalam penentuan besaran UMP 2016. Untuk saat ini, UMP di DKI Jakarta mencapai Rp 2,7 Juta. Dewan Pengupahan DKI Jakarta terdiri dari tiga unsur yang saling terkait, yaitu dari unsur pemerintah, pengusaha dan buruh. (aws/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini