"Kami keberatan penggunaan kata "menantang", ataupun "ditantang" dalam pemberitaan www.detik.com terkait dengan permintaan dan tawaran Ketua Umum Partai NasDem untuk dilakukan rekonstruksi atas peristiwa pertemuan antara Surya Paloh (Ketua Umum Partai NasDem), Gatot Puji (Gubernur Sumatera Utara saat itu), Tengku Erry (Wakil Gubernur Sumatera Utara saat itu), OC Kaligis (Ketua Mahkamah Partai NasDem saat itu) pada bulan Mei 2015 di DPP Partai NasDem," ujar Taufik dalam hak jawabnya yang diterima detikcom, Senin (26/10/2015).
Dikatakan Taufik, arti dari kata 'menantang' dan 'menawarkan' berbeda. Kata 'menantang' lebih terkesan negatif daripada 'meminta'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa dalam Bahasa Indonesia, kata meminta dan menawarkan memiliki arti yang sangat berbeda dengan kata "menantang". Bahwa kata "menantang" memiliki konotasi yang negatif yang menempatkan seolah-olah posisi KPK dengan Partai NasDem saling behadapan. Padahal dalam perkara ini Partai NasDem tidak menempatkan diri sebagai pihak yang berhadapan dengan KPK sehingga harus "menantang"," jelasnya.
Taufik menjelaskan, apa yang ditawarkan Surya Paloh ke KPK itu merupakan itikad baik dari Nasdem. Meski pada akhirnya tergantung dari KPK untuk menerima atau tidak tawaran tersebut.Β Β
"Permintaan dan atau tawaran yang kami sampaikan merupakan itikad baik dari kami sesuai dengan keinginan kami untuk selalu bersikap terbuka dan transparan terhadap kasus ini. Dalam konteks ini permintaan atau tawaran yang kami sampaikan, sepenuhnya kami serahkan kepada KPK untuk mempertimbangkan apakah perlu dilakukan atau tidak tawaran rekonstruksi tersebut sesuai dengan kebutuhan proses hukum yang dilakukan oleh KPK," kata Taufik.
Sebelumnya, Paloh menawarkan agar KPK bisa melakukan rekonstruksi pertemuan di kantor NasDem. Tak hanya itu, Paloh juga menawarkan agar rekonstruksi disiarkan secara langsung oleh stasiun TV.
"Saya telah tawarkan rekonstruksi ulang, kalau perlu live di stasiun TV. Apa sih isinya pertemuan itu? Siapa yang duduk? Apa bicara? Karena ini semua penting tapi itu terserah kepada penyidik. Mudah-mudahan semua masalah selesai, sikap saya proaktif malam ini ya supaya cepat selesai saja," tegas Paloh.
Paloh menjalani 3 jam pemeriksaan sebagai saksi bagi Patrice Rio Capella yang disangka menerima suap untuk pengamanan perkara bansos Sumut di Kejagung. Paloh banyak dicecar soal uang Rp 200 juta yang diduga telah diterima Rio Capella.
(jor/gah)











































