Tiga perusahaan yang telah ditingkatkan ke penyidikan atau telah berstatus tersangka yakni PT BMH, PT TPR, dan PT WAI. Namun kemudian dalam perkembangannya, status tersangka PT BMH dianulir.
"Belum ada (dianulir). Itu nunggu putusan perdata. Lagi sidang perdata. Mungkin nunggu putusan," ungkap Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di PTIK, Kebayoran Baru, Jaksel, Senin (26/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita proses siapapun tersangka, kita proses. Bukti kuat ya kita," kata Badrodin.
Mengenai wacana dibentuknya pansus kebakaran lahan, Badrodin pun menyerahkan sepenuhnya kepada DPR. "Kalau itu tergantung DPR," tuturnya.
Sementara itu mengenai rencana evakuasi warga korban kabut asap, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Anton Charlian menyatakan pihaknya siap membantu. Rencana ini sebelumnya sudah diungkap oleh Menkopolhukam Luhut B Pandjaitan.
"Kita siapkan, pemerintah daerah siap. Kita polri siap untuk membantu," jelas Anton di lokasi yang sama.
Untuk jumlah personel yang akan disiapkan dalam proses evakuasi, Polri masih menunggu arahan selanjutnya. "Kami personel siap, jumlah tergantung permintaan. Rapat koordinasi nanti berapa perlunya akan kita kirim," tutup Anton.
(elz/jor)











































