"Tersangkanya Rino Lade dari PT SAI dan Brahmantory dari Kemenpora, dia merupakan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)," kata Tim penyidik kasus P3SON, Rachmat Zahry di Gedung Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (26/10/2015).
Kedua tersangka langsung masuk ke mobil tahanan tanpa berkomentar apa pun. Pihak kuasa hukum pun tak mau memberikan pernyataan terkait penahanan kliennya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengadaan barang itu dipaksakan. Bahkan sebagian barangnya ada yang hilang, nilainya lumayan, sekitar Rp 16 miliar," ucapnya.
Ia menaksir kerugian negara bisa mencapai Rp 68 miliar. Meski begitu, ia masih menunggu hasil penghitungan dari BPK. Ia tidak masalah jika penahanan ini pun dibawa ke ke pengadilan.
"Karena sudah mendapatkan bukti, ada ahli keuangan, saksi dan surat," pungkasnya.
Kasus ini berawal pada tahun 2011 saat Kemenpora melakukan pengadaan sarana olah raga pada P3SON dengan nilai kontrak Rp 76.2 miliar. Diketahui terjadi penyimpangan dalam proses lelang bahkan telah dilakukan pembayaran 100 persen padahal pengadaan belum sepenuhnya selesai. (mnb/mok)











































