Pembunuh Ade Sara Jadi Pasangan Termuda yang Dihukum Penjara Seumur Hidup

Pembunuh Ade Sara Jadi Pasangan Termuda yang Dihukum Penjara Seumur Hidup

Andi Saputra - detikNews
Senin, 26 Okt 2015 15:39 WIB
Foto: detik
Jakarta -
Assyifa Ramadhani dan Imam Al Hafitd dihukum penjara seumur hidup. Keduanya tidak berhak mendapatkan remisi dan harus hidup di bui hingga meninggal dunia.

Saat melakukan kejahatan, mereka baru beberapa hari beranjak dewasa, baru beberapa hari menikmati usia 18 tahun. Assyifa-Hafitd menjadi pasangan kekasih termuda yang dihukum penjara seumur hidup.

Pembunuhan sadis ini dilakukan pada 3 Maret 2014. Adapun Assyifa lahir pada 14 Februari 1996 sehingga Assyifa melaksanakan kejahatannya pada usia 18 tahun lewat 17 hari. Adapun Hafitd, lahir pada 10 Oktober 1995 atau berusia 19 tahun lebih 7 bulan.

Atas hitung-hitungan usia di atas, maka Assyifa dan Hafitd secara hukum sudah sah sebagai orang dewasa. Jika kejahatan ini dilakukan pada awal Februari 2014, maka Assyifa masih dikategorikan anak dan hukuman maksimal kepada Assyifa adalah 10 tahun penjara sebagaimana diatur UU Perlindungan Anak.

Berikut catatan kejahatan yang pelakunya cukup belia dan dihukum seumur hidup/mati:

1. Rahmat Awafi
Rahmat dilahirkan pada 9 September 1986. Rahmat membunuh ibu yang tengah hamil dan anaknya, pada 11 Oktober 2011 atau pada saat Rahmat berusia 25 tahun. Atas perbuatannya, Rahmat dihukum mati di tingkat kasasi.

2. Muhamad Very Maulana Hidayatulloh
Very melakukan kejahatan pembunuhan sadis saat usia 23 tahun. Warga Kendal, Jawa Tengah, itu menghabisi Sri Rosmawati (35) yang sedang hamil 4 bulan dan anaknya, Amelia (10) pada 15 Februari 2015. Atas perbuatannya, Very dihukum mati.

3. Indra Apriyadi
Indra yang baru berusia 22 tahun diajak kakaknya, Anun Sanjaya (33) serta ayahnya (53) untuk menghabisi nyawa Damiri di Lampung pada 7 Februari 2014 pagi. Atas perbuatannya, satu keluarga itu semuanya dihukum penjara seumur hidup.

4. Muzakir
Tidak hanya di kasus pembunuhan, hukuman maksimal kepada anak yang baru dewasa juga ditemui di kasus narkoba. Muzakir yang baru berusia 20 tahun diajak ibunya Nani (39) dan ayahnya Ramli (49) untuk bisnis sabu dari Malaysia. Kejahatan ini melibatkan Herman (48). Mereka berkomplot mengimpor narkoba 14 kg sabu dari Malaysia dengan jalur laut ke pantai rakyat di Aceh.

Atas perbuatannya, Muzakir dan lainnya dihukum seumur hidup. Adapun jaksa menuntut mati keempatnya.

5. Suhendra
Suhendra yang baru berusia 22 tahun bergabung dalam komplotan perampokan bersenjata dan nekat menghabisi nyawa korbannya. Komplotan ini ditangkap secara tidak sengaja saat polisi dari Polres Pelalawan Riau tengah mengadakan operasi di jalan raya pada 12 Desember 2013. 
Dari penangkapan ini terungkap perampok sadis tersebut. Di kasus ini, Suhendra dan kawannya, Novriansyah, dihukum mati.
Halaman 3 dari 2
(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads