Dalam persidangan, Anggito menjelaskan, istilah pendamping amirul hajj memang baru ada pada tahun 2012 yang diketahuinya dari nota dinas yang disampaikan Sekretaris Menteri Agama Saefuddin A. Syafi'i tertanggal 22 September 2012.
Menurut Anggito, pendamping Amirull Hajj tidak diatur dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggito kemudian mengeluarkan Surat Keputusan Dirjen PHU nomor D tahun 2012 tanggal 27 September 2012 sebagai dasar sumber pembiayaan pendamping amirul hajj yang diambil dari BPIH.
Hakim Anggota Ugo, mempertanyakan alasan pendamping amirul hajj tidak ada dalam ibadah haji tahun 2013.
"Karena sudah masuk PPIH. Ada usulan kalau PPIH harus diusulkan instansi terkait," jawab Anggito.
Dia menyebut Sesmen Saefuddin Syafii sebenarnya mengajukan 11 nama untuk menjadi pendamping amirul hajj. Namun hanya disetujui 7 orang
Anggito juga menyebut nota dinas yang diterima dari Saefuddin ditulis nama-nama pendamping Amirul Hajj yang merupakan arahan Suryadharma. "Surat nota dinas sudah cukup terang dan jelas itu arahan menteri,"tegas Anggito.
Eks Direktur Pembinaan Haji dalam persidangan Jumat (16/10) menyebut rombongan pendamping Amirul Hajj memang mendapat honor yang duitnya berasal dari (BPIH).
"Istri (Menag) tahun 2012 masuk pendamping. Ada 7 orang," ujar Kartono.
Diakui Kartono, tidak ada regulasi yang mengatur posisi pendamping amirul hajj dalam petugas haji. Namun istri Suryadharma dan 6 orang lainnya dimasukkan sebagai pendamping berdasarkan surat dari Kabag Tata Usaha Saeufuddin A Syafi'i yang ditujukan ke Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah saat itu.
"Untuk mengikutsertakan orang-orang tersebut, ada 7 orang sebagai pendamping Menag. Dasarnya atas arahan Menteri Agama," tegas Kartono.
Dalam surat dakwaan dipaparkan nama-nama pendamping amirul hajj adalah Wardatul Asriah (istri Suryadharma), Ermalena, Guritno Kusumo Dono, Saefudin Syafii, Abdul Wadud K Anwar, Ivan Adhitira dan Hendri Amri M Saud.
Pada 10 Oktober 2012 dipaparkan dalam surat dakwaan, dilakukan pembayaran terhadap 7 orang pendamping yang bersumber dari BPIH seluruhnya Rp 354.273.484.
(fdn/miq)











































