Ajukan Praperadilan, Rio Capella Singgung Keabsahan Status Plt Pimpinan KPK

Ajukan Praperadilan, Rio Capella Singgung Keabsahan Status Plt Pimpinan KPK

Dhani Irawan - detikNews
Senin, 26 Okt 2015 15:19 WIB
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Jadwal sidang perdana praperadilan yang diajukan Patrice Rio Capella di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sudah ditentukan yaitu Jumat, 30 Oktober 2015. Pengacara Rio, Maqdir Ismail menyebut ada salah satu permohonan yang menyinggung keabsahan status pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK.

"Jadi begini, pimpinan KPK ini diangkat berdasarkan Perppu nomor 1 tahun 2015. Perppu tersebut menambahkan salah satu pasal yakni Pasal 33 A (UU KPK) yaitu mengenai pengangkatan pimpinan KPK pengganti. Akan tetapi pimpinan KPK pengganti ini di dalam ketentuan dari Perppu tersebut tidak disebutkan dan meskipun disebutkan boleh dilakukan oleh Presiden, akan tetapi ini tidak dikembalikan kepada ketentuan Pasal 33 UU KPK," kata Maqdir di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2015).

Maqdir menyebut dalam Pasal 33 UU KPK, apabila ada kekosongan dalam pimpinan KPK maka Presiden mengajukan calon penggantinya kepada DPR. Menurut Maqdir, hal tersebut tidak dilakukan oleh Presiden Jokowi ketika terjadi kekosongan di tubuh pimpinan KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini yang tidak terjadi. Nah kenapa yang dikecualikan oleh Perppu nomor 1 tahun 2015 itu hanya mengenai batas umur. Ini kan agar Pak Ruki bisa masuk. Karena batas umur dalam UU KPK maksimal 65 tahun ketika diangkat. Ini persoalan pokok kita di situ. Ini yang barangkali kita alpa selama ini untuk melihat apakah pengangkatan ketiga pimpinan KPK kemarin sah atau tidak. Kalau kita kembalikan kepada Pasal 33 UU KPK, mereka bertiga (Ruki, Johan Budi dan Indriyanto) tidak sah," jelas Maqdir.

Oleh sebab itu, menurut Maqdir, penetapan tersangka terhadap kliennya, Rio Capella melalui 3 Plt Pimpinan KPK itu tidak sah. Pun dengan para tersangka yang telah ditetapkan KPK sejak dipimpin oleh 3 Plt Pimpinan KPK.

"Ya tidak sah. Banyak tersangka, begitu banyak perkara yang menjadi tidak sah sejak mereka bertiga jadi pimpinan," ucapnya.

Maqdir mengaku poin mengenai keabsahan status tersebut telah dimasukkannya dalam permohonan praperadilan. Dia menegaskan bahwa Plt Pimpinan KPK harus diangkat berdasarkan persetujuan DPR. (dhn/slm)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads