"Jadi begini, pimpinan KPK ini diangkat berdasarkan Perppu nomor 1 tahun 2015. Perppu tersebut menambahkan salah satu pasal yakni Pasal 33 A (UU KPK) yaitu mengenai pengangkatan pimpinan KPK pengganti. Akan tetapi pimpinan KPK pengganti ini di dalam ketentuan dari Perppu tersebut tidak disebutkan dan meskipun disebutkan boleh dilakukan oleh Presiden, akan tetapi ini tidak dikembalikan kepada ketentuan Pasal 33 UU KPK," kata Maqdir di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2015).
Maqdir menyebut dalam Pasal 33 UU KPK, apabila ada kekosongan dalam pimpinan KPK maka Presiden mengajukan calon penggantinya kepada DPR. Menurut Maqdir, hal tersebut tidak dilakukan oleh Presiden Jokowi ketika terjadi kekosongan di tubuh pimpinan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh sebab itu, menurut Maqdir, penetapan tersangka terhadap kliennya, Rio Capella melalui 3 Plt Pimpinan KPK itu tidak sah. Pun dengan para tersangka yang telah ditetapkan KPK sejak dipimpin oleh 3 Plt Pimpinan KPK.
"Ya tidak sah. Banyak tersangka, begitu banyak perkara yang menjadi tidak sah sejak mereka bertiga jadi pimpinan," ucapnya.
Maqdir mengaku poin mengenai keabsahan status tersebut telah dimasukkannya dalam permohonan praperadilan. Dia menegaskan bahwa Plt Pimpinan KPK harus diangkat berdasarkan persetujuan DPR. (dhn/slm)