"Yang dicabut PT Hutani Sola Lestari (Riau, red), PT Mega Alam Sentosa (Kalbar) dan PT Dyera Hutan Lestari (Jambi)," ujar Dirjen Penegakan Hukum Kementerian LHK Rasio Ridha Sani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/10/2015).
Sementara, tujuh perusahaan yang sudah dibekukan izinnya yaitu Langgam Inti Hibrindo, Waringin Argo Jaya, PT TPR, Sebangun Bumi Andalas Wood Industries (PT SBA WI), PT PBP, PT DML, dan PT RPP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga infografis: Indonesia Hilang Ditelan Asap
Selain 10 perusahaan tersebut, Kementerian LHK masih mengawasi sekitar 41 perusahaan. Perusahaan-perusahaan ini juga berada di Sumatera dan Kalimantan.
"Itu 41 masih kami investigasikan. Kita lihat lagi bagaimana ke depannya," ujarnya. (hty/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini