Ini 3 Perusahaan Pembakar Hutan yang Izinnya Dicabut Kementerian LHK

Ini 3 Perusahaan Pembakar Hutan yang Izinnya Dicabut Kementerian LHK

Hardani Triyoga - detikNews
Senin, 26 Okt 2015 14:54 WIB
Foto: Idham Kholid
Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mencabut izin 3 perusahaan serta membekukan 7 perusahaan yang diduga terlibat pembakaran hutan dan lahan. Ketiga perusahaan yang dicabut izinnya berasal dari Sumatera dan Kalimantan.

"Yang dicabut PT Hutani Sola Lestari (Riau, red), PT Mega Alam Sentosa (Kalbar) dan PT Dyera Hutan Lestari (Jambi)," ujar Dirjen Penegakan Hukum Kementerian LHK Rasio Ridha Sani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/10/2015).

Sementara, tujuh perusahaan yang sudah dibekukan izinnya yaitu Langgam Inti Hibrindo, Waringin Argo Jaya, PT TPR, Sebangun Bumi Andalas Wood Industries (PT SBA WI), PT PBP, PT DML, dan PT RPP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tujuh perusahaan ini sudah dibekukan izinnya," tuturnya.

Baca juga infografis: Indonesia Hilang Ditelan Asap

Selain 10 perusahaan tersebut, Kementerian LHK masih mengawasi sekitar 41 perusahaan. Perusahaan-perusahaan ini juga berada di Sumatera dan Kalimantan.

"Itu 41 masih kami investigasikan. Kita lihat lagi bagaimana ke depannya," ujarnya. (hty/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads