Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Nani Indrawati ini dimulai sekitar pukul 13.30 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2015).
Agenda sidang kali ini pembacaan gugatan oleh pihak kuasa hukum Dasep yaitu Andriko Saputra dan Vidi Galenso Syarief. Dalam gugatannya, Dasep menyatakan bahwa perusahaan miliknya, PT Sarimas Ahmadi Pratama, hanya sebagai penyedia prototipe mobil listrik yang dipesan Kementerian BUMN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengadaan mobil listrik tak masuk dalam anggaran APBN di Kementerian BUMN. Oleh sebab itu Menteri BUMN saat itu, Dahlan Iskan, mengajak perusahaan BUMN yang bersedia menjadi sponsor. Muncullah PT Pertamina, PT PGN, dan PT BRI.
Perusahaan Dasep dianggap mengingkari kesepakatan kontrak kerja sama dengan Kementerian BUMN. Sebanyak 16 mobil listrik yang dipesan untuk KTT APEC 2013 di Bali tak ada yang bisa dipakai. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 32 miliar.
Dalam permohonan gugatan praperadilan, Dasep menyebut perusahaan BUMN telat melakukan pembayaran. "Banyak terjadi keterlamabatan pembayaran dari sponsor," ujar Andriko.
Sidang akan dilanjutkan Selasa (27/10) besok dengan agenda jawaban dari kedua belah pihak. Perwakilan dari kejaksaan ada jaksa Rhein Singal dan Ahmad Fauzi.
"Selasa jawaban dan bukti tulis selengkap-lengkapnya dari kedua belah pihak. Rabu tambahan bukti tulis dengan membawa saksi fakta atau ahli dari pemohon, Kamis dari pihak termohon, Jumat pagi kesimpulan," jelas hakim Nani. (aan/nrl)











































