Menururt Badrodin, syarat untuk penerbitan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) adalah dikirimnya SPDP ke Kejaksaan. Namun ketika proses itu akan dilakukan, terjadi kelalaian pengiriman SPDP oleh penyidik Polda Jatim. Surat itu baru dikirim belakangan ini, padahal sudah dilaporkan sejak Mei 2015 lalu.
"Kasus itu laporannya Mei 2015, terlapornya Bu Risma. Setelah itu dilakukan pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi, termasuk Bu Risma sebagai saksi. Kemudian setelah selesai 25 September dilakukan gelar perkara. SPDP, karena kita manggil seseorang harus ada. SPDP kita buat, tapi nggak dikirim ke kejaksaan," ungkap Badrodin di PTIK, Kebayoran Baru, Jaksel, Senin (26/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Timbul persoalan kalau dihentikan (tapi SPDP) belum dikirim ke kejaksaan. Dikirim 29 September. Setelah itu harusnya di SP3," kata Badrodin.
Jika mengeluarkan SP3 kasus saat SPDP belum dikirim ke Kejaksaan, maka ke depan hal tersebut dapat dipraperadilankan. SPDP yang telat dikirimkan inilah yang kemudian membuat kesimpangsiuran sebab ada nama Risma dalam SPDP itu.
"22 September Dirkrimum (Polda Jatim) sudah pindah, mutasi yang baru belum dateng, lagi naik haji. (Nama Risma) di SDPD bukan tersangka, tapi diduga dilakukan. Seharusnya SPDP dikirim sejak awal," jelas Badrodin.
Kapolri pun mengakui memang ada kelalaian yang dilakukan jajarannya sehingga membuat salah persepsi. Untuk itu Badrodin akan memberikan teguran bagi penyidik.
"Ya, (ada) kelalaian. Itu ngirim SPDP terlambat. Konsekuensinya ditegur. Penyidiknya kita tegur. Nanti saya serahkan kepada Kapolda. Itu semua sudah ada ketentuan dan perkapnya," tutur jenderal bintang 4 itu.
Badrodin menjamin tidak ada usaha kriminalisasi atau terkait politisasi terhadap Risma. Hal tersebut menurutnya hanya perihal teknis atau urusan administratif.
"Ya silakan masyarakat bisa menilai. Apakah ini masuk ranah politis? Biar masyarakat yang menilai pasti bisa menilai masing-masing. Begini, kadang-kadang kelaziman di lapangan beda sama perkap," tukas Badrodin.
Kasus ini bermula saat Pasar Turi mengalami kebakaran. Pemda dan pengembang lantas mengadakan perjanjian memastikan pedagang akan ditampung di tempat sementara sembari menunggu Pasar Turi dibangun. Saat pihak pengembang merasa Pasar Turi sudah selesai dibangun, Pemkota Surabaya menganggap pembangunan belumlah usai. Masalah lain muncul karena pedagang mengeluh soal tingginya biaya sewa di Pasar Turi.
"Itu masih 80 persen. Penyidik juga sudah cek di lapangan. Keramik belum terpasang, eskalator dan listrik belum. Bu Risma nggak mau. Pedagang juga menolak, dia ngaku sewanya mahal, denda mahal, maka banyak pedagang yang protes. Itu juga dibangun pake dana APBD. Kalau toh itu dipenuhi 100 persen dan tidak dilaksanakan, maka itu wanprestasi," terang Badrodin. (elz/mad)










































