"Jadi, ada beberapa cabang yang tidak disiplin, yang tidak koordinasi dengan kita," kata Wasekjen PKB Lukman Edy kepada wartawan, Senin (26/10/2015).
Lukman menuturkan Ketum PKB Muhaimin Iskandar dan Menteri Desa Marwan Jafar sudah memanggil pengurus DPW PKB yang bawahannya menyodorkan kontrak ke para pendamping desa. Hasilnya, ada beberapa pengurus PKB yang memang terbukti menyodorkan kontrak yang isinya meminta setoran 10 persen gaji pendamping desa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DPP PKB sudah membuat larangan pengurus daerah ikut campur dalam pengelolaan dana desa. Tak boleh ada kader PKB yang aji mumpung karena Menteri Desa adalah kader PKB.
"Itu oknum di bawah. Susah juga pantau kecamatan. Mereka euforia mentang-mentang menteri dari PKB, lalu mereka lakukan hal terlalu jauh," ujarnya.
Di sejumlah daerah, mereka yang dipilih Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal menjadi pendamping dana desa disodori kontrak oleh oknum pengurus PKB. Isi kontraknya antara lain meminta para pendamping desa menjadi kader PKB. Lebih parah lagi, gaji para pendamping itu juga akan dipotong untuk kepentingan pengurus PKB wilayah setempat.
Salah satu surat kontrak itu ditemukan di Sukabumi. Berikut isi surat kontrak tersebut:
(Lambang PKB)
SURAT PERNYATAAN KOMITMEN
Yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan bahwa dengan menandatangani Surat Pernyataan ini Saya:
Nama:
Alamat:
Tempat Tanggal Lahir:
Apabila Saya lolos menjadi Pendamping Kecamatan dalam Program Pendampingan Anggaran Desa Kementerian Desa maka saya:
1. Bertanggung jawab memonitor dan menjalankan terhadap pelaksanaan dan pengerjaan program Pendampingan Anggaran Desa.
2. Mematuhi kaidah dan aturan yang berlaku dalam pelaksanaan program.
3. Bersedia menjadi kader Partai Kebangkitan Bangsa dan bersedia menjalankan / membantu dalam membesarkan Partai Kebangkitan Bangsa.
4. Bersedia untuk sepenuhnya memberikan komitmen sebesar 10% dari nilai gaji yang dihasilkan sebagai pendamping kecamatan setiap bulan selama menjadi pendamping.
5. Apabila dikemudikan hari ternyata pernyataan ini dilanggar seperti tersebut yang dinyatakan pada butir-butir di atas, maka kami bersedia untuk diajukan oleh DPC PKB Kab. Sukabumi untuk diberhentikan sebagai pendamping kecamatan dan bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
6. Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan itikad baik dan tanpa tekanan dari pihak manapun juga untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
SukabumiΒ Β Β Juli, 2015
(tanda tangan di atas materai)
Halaman 2 dari 1











































