Kabut Asap Tak Jadi Bencana Nasional, ini Penjelasan Menteri LHK

Kabut Asap Tak Jadi Bencana Nasional, ini Penjelasan Menteri LHK

Hardani Triyoga - detikNews
Senin, 26 Okt 2015 13:13 WIB
Kabut Asap Tak Jadi Bencana Nasional, ini Penjelasan Menteri LHK
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Pemerintah diusulkan menetapkan bencana kabut asap menjadi bencana nasional. Namun, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengisyaratkan status tersebut belum diperlukan karena pemerintah di daerah bencana masih bisa melakukan penanganan.

Dibandingkan dengan bencana Tsunami Aceh atau Gunung Merapi Yogyakarta, bencana kabut asap ini belum melumpuhkan aktivitas pemerintah daerah.

"Yang lalu-lalu, bencana nasional seperti Yogya dan Aceh kan bencananya itu Pemda nggak berjalan, lumpuh, ini kan nggak. Intensitasnya yang kita sekarang laksanakan penanganannya," ujar Menteri Siti di sela raker dengan Komisi VII DPR, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (26/10/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menambahkan status bencana nasional itu harus memikirkan aspek perbankan dan hukum, kemudian asuransi. Banyak hal yang harus dipertimbangkan sebelum menetapkan bencana nasional.

"Kalau dari saya sih sebetulnya, dari kriteria keberadaan pemerintah daerah yang tidak lumpuh.
Kalau daerah bencana besar, ya pemerintah daerah lumpuh, dan itu kan (sekarang) nggak. Kabupatennya kan masih berjalan. Kalau lumpuh, aktivitas ekonomi akan terganggu," paparnya.

Baca juga infografis: Indonesia Hilang Ditelan Asap

Apa benar status bencana nasional justru akan menguntungkan perusahaan pembakar hutan karena kerugian ditanggung negara?

Menteri Siti enggan menjawab secara gamblang soal pertanyaan ini.

"Hahaha, jangan nanya itu. Yang lain saya pasti jawab. Tadi, saya sudah kasih background," tuturnya.

(hty/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads