PK Ditolak, Gatot Lolos dari Pasal Pembunuhan Berencana Holly Angela

PK Ditolak, Gatot Lolos dari Pasal Pembunuhan Berencana Holly Angela

Andi Saputra - detikNews
Senin, 26 Okt 2015 13:08 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengakhiri pejalanan hukum Gatot Supiartono dengan menolak peninjauan kembali (PK)-nya. Gatot terbukti memerintahkan orang bayaran untuk menganiaya istri sirinya, Holly Angela, yang mengakibatkan kematian Holly.

Gatot meminta sekelompok orang untuk memberi peringatan kepada Holly. Namun  terjadi kesalahpahaman antara Gatot dan orang suruhannya. Holly malah dihabisi di Apartemen Kalibata City pada September 2013.

Untuk membuat alibi, Gatot sengaja pergi ke Australia di hari kejadian. Aksi ini terungkap karena salah satu orang suruhannya itu jatuh dari ketinggian Apartemen Kalibata City. Gatot langsung dikerangkeng sepulangnya dari Australia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa menjerat Gatot dengan pasal berlapis yaitu pembunuhan berencana, pembunuhan biasa dan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Majelis PN Jakpus lalu menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada Gatot karena terbukti melanggar pasal 353 ayat 3 juncto pasal 1 dan 2 KUHP. Pasal 353 ayat 2 berbunyi:

Jika perbuatan itu (penganiayaan-red) mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. 

Gatot lolos dari dakwaan pembunuhan berencana dan pembunuhan biasa. Atas vonis ini, Gatot memilih tidak banding dan kasasi. Ia memilih langsung mengajukan PK. Apa kata MA?

"Menolak permohonan PK Gatot Supiartono, SH, M.Acc. Ak .CFE," demikian lansir website MA, Senin (26/10/2015).

Duduk sebagai ketua majelis yaitu hakim agung Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota hakim agung Dudu Duswara dan hakim agung Margono. Vonis ini diketok pada 21 Oktober lalu dan menguatkan Gatot adalah otak pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian, bukan pembunuhan.

Bagaimana dengan tiga orang suruhan Gatot? Tiga orang tersebut yaitu Surya Hakim, Abdul Latief dan Pago Satria Permana dihukum 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Hukuman ini lebih ringan dari hukuman tingkat pertama yaitu 17 tahun penjara. (asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads