Penyidikan Kasus Rio Capella Dikebut, Bisa Disidang Lebih Cepat

Penyidikan Kasus Rio Capella Dikebut, Bisa Disidang Lebih Cepat

Dhani Irawan - detikNews
Senin, 26 Okt 2015 12:57 WIB
Penyidikan Kasus Rio Capella Dikebut, Bisa Disidang Lebih Cepat
Foto: Rio Capella (Hasan Alhabshy/detikFoto)
Jakarta - KPK mengebut kelengkapan berkas penyidikan kasus penerimaan suap dengan nama tersangka Patrice Rio Capella. Segera setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik akan melimpahkannya ke tahap penuntutan.

"Pemberkasan di tingkat penyidikan kemungkinan akan selesai tidak terlalu lama termasuk P 21-nya. Kemungkinan bulan depan," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi ketika dikonfirmasi, Senin (26/10/2015).

Setelah dilimpahkan ke tahap penuntutan, nantinya jaksa penuntut umum pada KPK akan menyusun surat dakwaan. Kemudian, perkara Rio akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menentukan sidang perdana praperadilan yang diajukan Rio melawan KPK yaitu pada Jumat (30/10) mendatang.

"Hakimnya I Ketut Tirta," kata Kepala Humas PN Jaksel, Made Sutrisna ketika dikonfirmasi terpisah.

Rio sendiri telah ditahan KPK pada Jumat (23/10) setelah diperiksa kurang lebih 9 jam. Tak lama setelah Rio diperiksa, Ketua Umum NasDem Surya Paloh mendatangi KPK untuk diperiksa.

Paloh beralasan dirinya ingin diperiksa lebih cepat dari jadwal yang telah ditentukan. Paloh yang diperiksa selama 3 jam itu mengaku telah buka-bukaan terkait kasus yang menjerat eks Sekjen NasDem tersebut.

Rio ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang dari Gatot Pujo Nugroho dan istri Gatot, Evy Susanti yang diduga untuk mengamankan kasus bansos di Kejati Sumatera Utara dan/atau Kejaksaan Agung. Gatot dan Evy sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus yang sama.

Akibat perbuatannya, Rio diduga melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Rio terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

(dha/miq)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini