Di sejumlah daerah, mereka yang terpilih menjadi pendamping aparatur desa disodori kontrak oleh oknum pengurus PKB. Isi dalam kontrak itu di antaranya adalah meminta komitmen setoran 10 persen dari gaji pendamping desa untuk pengurus PKB setempat. Tak hanya itu, pendamping aparatur desa ini juga diharuskan menjadi kader PKB.
"Bersedia menjadi kader Partai Kebangkitan Bangsa dan bersedia menjalankan / membantu dalam membesarkan Partai Kebangkitan Bangsa," demikian bunyi salah satu poin kontrak tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka euforia mentang-mentang menteri dari PKB, lalu mereka lakukan hal terlalu jauh," kata Lukman Edy saat dikonfirmasi soal kabar adanya kontrak tersebut, Senin (26/10/2015).
Pendamping dana desa atau pendamping aparatur desa direkrut Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal untuk membantu melakukan penyusunan keuangan dana desa. Pendamping ini menyesuaikan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang mengharuskan ada pendamping dalam pengelolaan dana desa.
Para pendamping ini diwajibkan membantu aparat desa dalam menyusun laporan keuangan serta penggunaan dana desa agar mencegah terjadinya penyalahgunaan. Ada empat tingkatan dalam pendamping aparatur desa ini yaitu masing-masing ada di tingkat nasional dan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa.
(tor/van)











































