Menteri Siti: 3 Perusahaan Pembakar Hutan Dicabut Izinnya, 7 Dibekukan

Menteri Siti: 3 Perusahaan Pembakar Hutan Dicabut Izinnya, 7 Dibekukan

Hardani Triyoga - detikNews
Senin, 26 Okt 2015 12:40 WIB
Menteri Siti: 3 Perusahaan Pembakar Hutan Dicabut Izinnya, 7 Dibekukan
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan pemerintah sudah menindak tegas sejumlah perusahaan yang diduga terlibat dalam melakukan pembakaran hutan dan lahan. Dia menyebut hingga sekarang sudah ada pencabutan tiga perusahaan dan pembekuan untuk tujuh perusahaan.

"Satu di Kalimantan Barat, satu di Jambi, satu di Riau. Tiga dicabut, 7 perusahaan dibekukan. Yang lain masih kita investigasi. Ada 41 perusahaan yang kita investigasi," kata Siti di Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/10/2015).

Dia mengatakan pemerintah sudah maksimal melakukan penanganan bencana kabut asap ini. Terkait dorongan kabut asap agar menjadi bencana nasional, ia mengatakan perlu melihat implikasi ke depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga infografis: Indonesia Hilang Ditelan Asap

Misalnya, implikasi dalam aspek perbankan dan hukum.

"Kalau penanganan daruratnya sudah kita lakukan. Tapi kalau becana kita liat implikasi ke depan. Seperti aspek perbankan dan hukum, mungkin media rekonfirmasi ke ahli hukum. Kami terus konsultasi," tuturnya.

Lagipula, menurut dia, sejauh ini aktivitas pemerintah daerah masih kuat dan belum lumpuh. Pemerintah pusat dan daerah masih akan terus berkoordinasi terkait masalah ini.

"Salah satu kategori bencana nasional fungsi pemda. Sekarang Pemda masih jalan, tidak ada yang lumpuh sama sekali, itu tidak ada. Dan itu yang sekarang dilakukan pemerintah," tuturnya.

(hat/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads