Duh! Pendamping Dana Desa 'Dipalak' Oknum Pengurus PKB

Duh! Pendamping Dana Desa 'Dipalak' Oknum Pengurus PKB

Indah Mutiara Kami - detikNews
Senin, 26 Okt 2015 12:19 WIB
Duh! Pendamping Dana Desa Dipalak Oknum Pengurus PKB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Dana desa menjadi 'senjata' Pemerintah untuk membangun pedesaan. Sayangnya, ada saja oknum-oknum tak bertanggung jawab yang memanfaatkan dana tersebut untuk kepentingan pribadi dan golongan.

Seperti diketahui Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal mencari orang untuk menjadi pendamping pemanfaatan dana desa di daerah-daerah. Nah, di sejumlah daerah, warga yang terpilih menjadi pendamping dana desa disodori kontrak oleh oknum pengurus PKB wilayah setempat.

Isi kontraknya antara lain meminta para pendamping desa menjadi kader PKB. Lebih parah lagi, gaji para pendamping itu juga akan dipotong untuk kepentingan pengurus PKB di wilayah tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PKB Lukman Edy sudah mendengar hal ini dan mengonfirmasi ada oknum fungsionaris PKB daerah yang menyodorkan kontrak tersebut. Dia menegaskan penawaran kontrak itu tak dibenarkan oleh DPP PKB.

"Itu oknum di bawah. Susah juga pantau kecamatan. Mereka euforia mentang-mentang menteri dari PKB, lalu mereka lakukan hal terlalu jauh," kata Lukman Edy saat dikonfirmasi soal kabar adanya kontrak tersebut, Senin (26/10/2015).

Pendamping dana desa atau pendamping aparatur desa direkrut Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal untuk membantu melakukan penyusunan keuangan dana desa. Pendamping ini menyesuaikan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang mengharuskan ada pendamping dalam pengelolaan dana desa.

Para pendamping ini diwajibkan membantu aparat desa dalam menyusun laporan keuangan serta penggunaan dana desa agar mencegah terjadinya penyalahgunaan. Ada empat tingkatan dalam pendamping aparatur desa ini yaitu masing-masing ada di tingkat nasional dan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa. Β  (tor/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads