Seperti diketahui Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal mencari orang untuk menjadi pendamping pemanfaatan dana desa di daerah-daerah. Nah, di sejumlah daerah, warga yang terpilih menjadi pendamping dana desa disodori kontrak oleh oknum pengurus PKB wilayah setempat.
Isi kontraknya antara lain meminta para pendamping desa menjadi kader PKB. Lebih parah lagi, gaji para pendamping itu juga akan dipotong untuk kepentingan pengurus PKB di wilayah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu oknum di bawah. Susah juga pantau kecamatan. Mereka euforia mentang-mentang menteri dari PKB, lalu mereka lakukan hal terlalu jauh," kata Lukman Edy saat dikonfirmasi soal kabar adanya kontrak tersebut, Senin (26/10/2015).
Pendamping dana desa atau pendamping aparatur desa direkrut Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal untuk membantu melakukan penyusunan keuangan dana desa. Pendamping ini menyesuaikan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang mengharuskan ada pendamping dalam pengelolaan dana desa.
Para pendamping ini diwajibkan membantu aparat desa dalam menyusun laporan keuangan serta penggunaan dana desa agar mencegah terjadinya penyalahgunaan. Ada empat tingkatan dalam pendamping aparatur desa ini yaitu masing-masing ada di tingkat nasional dan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa. Β (tor/van)











































