Anggito: Pendamping Amirul Hajj Arahan SDA, Dibiayai Duit Jemaah Haji

Sidang Suryadharma Ali

Anggito: Pendamping Amirul Hajj Arahan SDA, Dibiayai Duit Jemaah Haji

Ferdinan - detikNews
Senin, 26 Okt 2015 11:33 WIB
Anggito: Pendamping Amirul Hajj Arahan SDA, Dibiayai Duit Jemaah Haji
Foto: Anggito sata bersidang (Ferdinan/detikcom)
Jakarta - Eks Direktur Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Anggito Abimanyu menyebut Suryadharma Ali saat menjabat Menteri Agama memang mengarahkan dimasukannya sejumlah nama menjadi pendamping amirul hajj pada ibadah haji tahun 2012.

"25 September (2012) saya terima nota dinas dari Sesmen untuk mengajukan 11 nama. Istilah pendamping amirul hajj dari Sesmen (Saefuddin Syafi'i)," kata Anggito Abimanyu saat bersaksi untuk Suryadharma Ali dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (26/10/2015).

Anggito menyebut nota dinas yang diterima ditulis nama-nama pendamping Amirul Hajj merupakan arahan Suryadharma. "Saya membaca demikian sesuai arahan menteri," tegasnya.

Anggito lantas mengklarifkasi nama-nama pendamping Amirul Hajj ke Saefuddin Syafii termasuk ke Direktur Pembinaan Haji saat itu, Ahmad Kartono.

"Saya klarifikasi meski tidak langsung kepada bapak menteri bertanya komposisi PPIH. Surat nota dinas sudah cukup terang dan jelas itu arahan menteri," ucap Anggito.

Saat melakukan klarifikasi, Ahmad Kartono menyebut pendamping amirul hajj merupakan hal lumrah meski istilah ini tidak ada dalam UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. "Yang tidak lumrah karena pembiayaan tidak ada di APBN sehingga kami menyetujui untuk pembiayaan dari BPIH (biaya penyelenggaraan ibadah haji)," sambungnya.

Eks Direktur Pembinaan Haji dalam persidangan Jumat (16/10), menyebut rombongan pendamping Amirul Hajj memang mendapat honor yang duitnya berasal dari (BPIH).

"Istri (Menag) tahun 2012 masuk pendamping. Ada 7 orang," ujar Kartono.

Diakui Kartono, tidak ada regulasi yang mengatur posisi pendamping amirul hajj dalam petugas haji. Namun istri Suryadharma dan 6 orang lainnya dimasukkan sebagai pendamping berdasarkan surat dari Kabag Tata Usaha Saeufuddin A Syafi'i yang ditujukan ke Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah saat itu.

"Untuk mengikutsertakan orang-orang tersebut, ada 7 orang sebagai pendamping Menag. Dasarnya atas arahan Menteri Agama," tegas Kartono.

Dalam surat dakwaan dipaparkan nama-nama pendamping amirul hajj adalah Wardatul Asriah (istri Suryadharma), Ermalena, Guritno Kusumo Dono, Saefudin Syafii, Abdul Wadud K Anwar, Ivan Adhitira dan Hendri Amri M Saud. Pada 10 Oktober 2012 dipaparkan dalam surat dakwaan, dilakukan pembayaran terhadap 7 orang pendamping yang bersumber dari BPIH seluruhnya Rp 354.273.484.

(fdn/miq)


Berita Terkait