"Ya itu kan tuntutan (1,4 tahun penjara). Tapi fakta di persidangan ada unsur yang tidak terpenuhi," kata pengacara Robby Pieter Ell saat dihubungi detikcom, Senin (26/10/2015).
Sidang dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 13.00 WIB. Sidang diketuai hakim Effendi Muhtar.
Jaksa menuntut 1,4 tahun penjara karena Robbi dianggap melanggar pasal 296 KUHP subsider pasal 506 KUHP. Robbi dinilai telah membantu menyebabkan terjadinya pencabulan.
Pasal 296 KUHP menyatakan, "Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 15 ribu."
Pasal 506 KUHP berbunyi "Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun."
"Ada unsur menghubungkan. Padahal, Robbi bukan menghubungkan. Ada oknum lain, AW. Tentu dia berharap bebas," ujar Pieter. (rna/aan)











































