Kasus bermula saat BI melakukan pemeriksaan umum bank dan pemeriksaan khusus berupa wawancara fit and proper test kepada Polin pada Desember 2012. Hasilnya keluarlah SK Gubernur BI Nomor 14/81/KEP.GBI/DpG/2012/RAHASIA tertanggal 10 Desember 2012 dengan predikat tidak lulus. Berdasarkan peniliaian itu, Polin lalu dihukum selama 5 tahun dilarang memegang saham dan pengendali di BPR atau pejabat di bank umum.
Akibat keluarnya SK ini, maka Polin selaku pemegang saham 55 persen di BPR Dipon Sejahtera menjadi dirugikan. Menurutnya, penilain BI terlalu dini menjustifikasi dan memvonis Polin bersalah tanpa terlebih dahulu melakukan pembinaan sebagaimana fungsi tugas BI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 8 April 2014, Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PT TUN) Jakarta membatalkan SK Gubernur BI Nomor 14/81/KEP.GBI/DpG/2012/RAHASIA. Atas vonis ini, giliran Gubernur BI yang mengajukan keberatan dan mengajukan kasasi.
"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Gubernur Bank Indonesia tersebut," putus majelis sebagaimana dikutip detikcom dari website Mahkamah Agung (MA), Senin (26/10/2015).
Menurut majelis kasasi, substansi penilaian yang dilakukan BI terhadap Polin sudah di luar tanggung jawab komisaris, tetapi menyangkut kewenangan pengurus perusahaan (direksi). Putusan ini diketok secara bulat oleh ketua majelis Imam Soebechi dengan anggota Yulius dan Supandi.
"Keputusan tergugat bertentangan dengan Pasal 28 Peraturan BI Nomor 6/23/PBI/2004 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan dan juga melanggar asas proporsionalitas," putus majelis pada 20 November 2014. (asp/nrl)










































