Hasil Fit and Proper Test Digugat, Gubernur BI Kalah Lawan Komisaris BPR

Hasil Fit and Proper Test Digugat, Gubernur BI Kalah Lawan Komisaris BPR

Andi Saputra - detikNews
Senin, 26 Okt 2015 10:19 WIB
Hasil Fit and Proper Test Digugat, Gubernur BI Kalah Lawan Komisaris BPR
Ilustrasi (ari/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Gubernur Bank Indonesia (BI). Alhasil, hasil fit and proper test terhadap Komisaris Utama BPR Dipon Sejahtera Cirebon, Polin Sitorus, harus dicabut.

Kasus bermula saat BI melakukan pemeriksaan umum bank dan pemeriksaan khusus berupa wawancara fit and proper test kepada Polin pada Desember 2012. Hasilnya keluarlah SK Gubernur BI Nomor 14/81/KEP.GBI/DpG/2012/RAHASIA tertanggal 10 Desember 2012 dengan predikat tidak lulus. Berdasarkan peniliaian itu, Polin lalu dihukum selama 5 tahun dilarang memegang saham dan pengendali di BPR atau pejabat di bank umum.

Akibat keluarnya SK ini, maka Polin selaku pemegang saham 55 persen di BPR Dipon Sejahtera menjadi dirugikan. Menurutnya, penilain BI terlalu dini menjustifikasi dan memvonis Polin bersalah tanpa terlebih dahulu melakukan pembinaan sebagaimana fungsi tugas BI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas hal ini, Polin lalu mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta meminta SK Gubernur BI Nomor 14/81/KEP.GBI/DpG/2012/RAHASIA dibatalkan dan dicabut. Pada 17 September 2013, PTUN Jakarta memutuskan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Atas vonis ini, Polin lalu mengajukan banding dan dikabulkan.

Pada 8 April 2014, Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PT TUN) Jakarta membatalkan SK Gubernur BI Nomor 14/81/KEP.GBI/DpG/2012/RAHASIA. Atas vonis ini, giliran Gubernur BI yang mengajukan keberatan dan mengajukan kasasi.

"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Gubernur Bank Indonesia tersebut," putus majelis sebagaimana dikutip detikcom dari website Mahkamah Agung (MA), Senin (26/10/2015).

Menurut majelis kasasi, substansi penilaian yang dilakukan BI terhadap Polin sudah di luar tanggung jawab komisaris, tetapi menyangkut kewenangan pengurus perusahaan (direksi). Putusan ini diketok secara bulat oleh ketua majelis Imam Soebechi dengan anggota Yulius dan Supandi.

"Keputusan tergugat bertentangan dengan Pasal 28 Peraturan BI Nomor 6/23/PBI/2004 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan dan juga melanggar asas proporsionalitas," putus majelis pada 20 November 2014. (asp/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini