"Sidang perdananya Rio, Jumat 30 Oktober," kata Kepala Humas PN Jaksel, Made Sutrisna ketika dikonfirmasi, Senin (26/10/2015).
Selain itu, hakim tunggal yang akan mengadili permohonan Rio telah ditunjuk. "Hakimnya I Ketut Tirta," imbuh Made.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Paloh beralasan dirinya ingin diperiksa lebih cepat dari jadwal yang telah ditentukan. Paloh yang diperiksa selama 3 jam itu mengaku telah buka-bukaan terkait kasus yang menjerat eks Sekjen NasDem tersebut.
Rio ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang dari Gatot Pujo Nugroho dan istri Gatot, Evy Susanti yang diduga untuk mengamankan kasus bansos di Kejati Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung.
Gatot dan Evy telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus yang sama. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Rio telah sekali memenuhi panggilan penyidik. Saat itu, dia diperiksa sebagai saksi untuk Gatot dan Evy.
Akibat perbuatannya, Rio diduga melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Rio terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (dhn/aan)










































