Melawan KPK, Rio Capella Akan Jalani Sidang Praperadilan Perdana 30 Oktober

Melawan KPK, Rio Capella Akan Jalani Sidang Praperadilan Perdana 30 Oktober

Dhani Irawan - detikNews
Senin, 26 Okt 2015 10:16 WIB
Melawan KPK, Rio Capella Akan Jalani Sidang Praperadilan Perdana 30 Oktober
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Patrice Rio Capella telah mengajukan praperadilan melawan KPK terkait status tersangka yang kini disandangnya. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menentukan tanggal sidang perdananya.

"Sidang perdananya Rio, Jumat 30 Oktober," kata Kepala Humas PN Jaksel, Made Sutrisna ketika dikonfirmasi, Senin (26/10/2015).

Selain itu, hakim tunggal yang akan mengadili permohonan Rio telah ditunjuk. "Hakimnya I Ketut Tirta," imbuh Made.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rio telah ditahan KPK pada Jumat (23/10) setelah diperiksa kurang lebih 9 jam. Tak lama setelah Rio diperiksa, Ketua NasDem Surya Paloh mendatangi KPK untuk diperiksa.

Paloh beralasan dirinya ingin diperiksa lebih cepat dari jadwal yang telah ditentukan. Paloh yang diperiksa selama 3 jam itu mengaku telah buka-bukaan terkait kasus yang menjerat eks Sekjen NasDem tersebut.

Rio ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang dari Gatot Pujo Nugroho dan istri Gatot, Evy Susanti yang diduga untuk mengamankan kasus bansos di Kejati Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung.

Gatot dan Evy telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus yang sama. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Rio telah sekali memenuhi panggilan penyidik. Saat itu, dia diperiksa sebagai saksi untuk Gatot dan Evy.

Akibat perbuatannya, Rio diduga melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Rio terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (dhn/aan)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini