Kubu Agung: Ditolak MA, Ical Cs Tak Bisa Minta Disahkan Menkum HAM

Kubu Agung: Ditolak MA, Ical Cs Tak Bisa Minta Disahkan Menkum HAM

Ahmad Toriq - detikNews
Senin, 26 Okt 2015 09:41 WIB
Kubu Agung: Ditolak MA, Ical Cs Tak Bisa Minta Disahkan Menkum HAM
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memang menerima gugatan kubu Aburizal Bakrie (Ical) terkait sengketa Golkar. Tapi MA menolak mengesahkan DPP Golkar hasil Munas Bali.

Dengan fakta putusan tersebut, Kubu Agung Laksono meminta Ical cs tidak bermanuver meminta pengesahan kepengurusan DPP Golkar hasil Munas Bali ke Kemenkum HAM.

"Saya kira putusan MA sangat jelas bahwa MA tidak memerintahkan kepada Menkumham untuk mensahkan hasil Munas Bali. Tidak ada alasan bagi pihak Aburizal Bakrie untuk mendesak agar Kemenkum HAM mensahkan Munas Bali," kata Ketua DPP Golkar hasil Munas Ancol Ace Hasan Syadzily kepada wartawan, Senin (26/10/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kubu Ical memang meminta MA mengesahkan kepengurusan DPP Golkar hasil Munas Bali. Namun ternyata permintaan itu tak dikabulkan. MA hanya mengabulkan sebagian materi gugatan kubu Ical, yaitu menguatkan putusan PTUN Jakarta yang membatalkan SK Menkum HAM atas kepengurusan DPP Golkar hasil Munas Ancol.

Meski demikian, kubu Ical sudah mengirim surat ke Kemenkum HAM meminta kepengurusannya disahkan lewat SK Kepengurusan. Surat itu dikirim Rabu (21/10) lalu.

Ace meminta Menkum HAM tak mengacuhkan surat tersebut. Ical cs juga disebutnya tak bisa mengatasnamakan Golkar, hingga Menkum HAM membatalkan SK kepengurusan kubu Agung Laksono.

"Berpijak pada fakta hukum, ARB tidak bisa semena-mena mendesak supaya Munas Bali itu jadikan sebagai legal standing untuk melakukan kegiatan organisasi hingga dikeluarkannya SK Kemenkum HAM yang mencabut Kepengurusan hasil Munas Ancol," ujar Ace.

(tor/asp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini