"Ancamannya mati atau penjara seumur hidup," tegas Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto kepada wartawan di Mapolresta Medan, Jalan HM Said Medan, Minggu (25/10/2015).
Ketiga pelaku tersebut yakni RR (24), YG (22) dan NN (18). Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (23/10) siang. Peristiwa ini bermula saat RR mengajak YG dan NN untuk melakukan perampokan dikediaman korban di Jalan Sei Padang, Kecamatan Medan Selayang, Medan. RR dan YG ini merupakan anak kandung dari pekerja yang bekerja di rumah korban, pasutri M Yakub (69) dan Yati (60) serta cucu mereka M Sadiq alias Dika (7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lalu, pelaku membunuh korban Yakub seterusnya membunuh cucu mereka yakni M Sadiq Kaysan alias Dika," sebutnya.
Setelah membunuh ketiganya, para pelaku menggasak harta milik korban berupa perhiasan serta beberapa telepon genggam. Pelaku lalu kabur.
Pada Sabtu (24/10) sore, personel kepolisian menangkap ketiga pelaku secara bersamaan. Dua dari tiga pelaku terpaksa ditembak pada bagian kakinya karena melawan petugas.
Kini, ketiganya berada di Mapolresta Medan untuk diperiksa lebih lanjut. Akibat perbuatannya, ketiganya dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 365 ayat 3 KUHPidana dan pasal 80 ayat 3 dari Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (slm/mad)











































