Komisi IV DPR Akan Panggil Perusahaan yang Lahannya Terbakar

Komisi IV DPR Akan Panggil Perusahaan yang Lahannya Terbakar

Hardani Triyoga - detikNews
Minggu, 25 Okt 2015 16:08 WIB
Komisi IV DPR Akan Panggil Perusahaan yang Lahannya Terbakar
Sungai Barito dan kawasan Kalimantan tertutup kabut asap. (Foto: Tri Aljumanto/detikcom)
Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat, Viva Yoga Mauladi mengatakan sebelum asap meluas pihaknya telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Pencegahan Perusakan Lingkungan dan Lahan Hutan. Panja dibentuk karena melihat banyaknya kejadian atau peristiwa karena ulah manusia yang menyebabkan alam dan lingkungan mengalami kerusakan yang ekskalatif.

Panja ini juga mulai bekerja. Misalnya memanggil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menjelaskan bencana kabut asap tersebut. Termasuk juga kelompok masyarakat yang tergabung di civil society organization (CSO), misalnya Cifor, Kemitraan Partnership, dan USAID.


Sungai Barito dan kawasan Kalimantan tertutup kabut asap. (Foto: Tri Aljumanto/detikcom)


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam waktu dekat ini Panja Komisi IV juga akan memanggil perusahaan yang memiliki lahan terbakar. "Perlu ada klarifikasi menyangkut status lahan yang terbakar, apakah berasal dari konsesi berupa hak pinjam pakai kawasan hutan (Hutan Tanaman Industri/ HTI, atau Hutan Produksi Terbatas/ HPT, atau lainnya) yang menjadi kewenangan pemerintah Pusat. Juga apakah lahan itu merupakan Areal Penggunaan Lain (APL) di mana itu menjadi kewenangan pemerintah daerah," kata Viva saat dimintai konfirmasia detikcom, Minggu (25/10/2015).

Menurut Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional itu, status hukum terhadap lahan ini perlu dijelaskan secara transparan kepada masyarakat. Tujuannya agar pemerintah tidak dipersepsikan oleh publik melindungi para korporasi penyulut api dan asap.

Pada saat bersamaan Komisi II DPR juga membantuk Panja Penanganan Kabut Asap. Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan pekan depan pimpinan dan anggota Panja akan ke Kalimantan Tengah untuk meninjau langsung bencana kabut asap tersebut.

Menurut Rambe masalah kabut asap ini tak cukup hanya diatasi saja, tetapi harus dicegah agar tidak terulang. "Pemerintah perlu memperketat izin pembukaan lahan untuk mencegah (kebakaran hutan)," kata Rambe.

Komisi II dan Komisi IV sudah membentuk Panja Kabut Asap, mengapa tidak membantuk Pansus?

Alasannya menurut Rambe, untuk membentuk Pansus diperlukan kesepakatan semua fraksi dan diputuskan dalam rapat paripurna DPR.

(hat/erd)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads