49 Persen Publik Tak Percaya Pemerintah Tuntaskan Persoalan Asap

49 Persen Publik Tak Percaya Pemerintah Tuntaskan Persoalan Asap

Mulya Nurbilkis - detikNews
Minggu, 25 Okt 2015 15:59 WIB
49 Persen Publik Tak Percaya Pemerintah Tuntaskan Persoalan Asap
Foto: Chaidir Anwar Tanjung
Jakarta - Upaya pemerintah untuk memadamkan kebakaran dan menyelesaikan bencana asap di Sumatera dan Kalimantan terus menjadi sorotan. Namun hanya 48 persen publik yang puas dengan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan masalah asap ini.

"Untuk urusan asap ini, publik memperlihatkan sikap. Meski hanya berbeda tipis, tapi hanya 48 persen yang percaya komitmen pemerintah untuk asap ini," kata peneliti CSIS Arya Fernandes dalam jumpa pers Setahun Pasca Pilpres 2014 di Hotel Century Park, Senayan, Minggu (25/10/2015).

Survei ini dilakukan secara acak pada 1.183 orang secara proporsional di 34 provinsi. Penarikan sample secara multi-stage random sampling dengan margin error sekitar 2,85 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen. Survei ini dilakukan selama 14 hingga 21 Oktober 2015 melalui wawancara tatap muka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan begitu, ada 49,4 persen publik yang tak yakin pemerintah menyelesaikan masalah asap dan kebakaran hutan. Menurut peneliti senior CSIS J Kristiadi, masalah pembakaran hutan sudah terjadi sejak tahun 1960-an. Hal ini karena adanya kepentingan politik calon kepala daerah yang menjadikan jual beli lahan di daerah menjadi lazim.

"Karena itu, pemerintah pusat harus memperjelas politik negara soal pelestarian lingkungan hidup. Pemerintah harus memberi sanksi tegas pada kepala daerah yang tidak mengikuti aturan," ucap Kristiadi.

Sementara itu, keyakinan masyarakat yang paling tinggi ada pada komitmen pemerintah dalam memperkuat posisi KPK dalam pemberantasan korupsi yakni mencapai 62,6 persen. Disusul di bawahnya yakni soal mendorong hubungan baik antara KPK dan kepolisian yang diapresiasi hingga 61,3 persen.

"Pemerintah masih diyakini bisa menjaga hubungan antara KPK dan polisi," ucap Arya. (bil/mok)


Berita Terkait