Selain itu, agar kebakaran tak terulang mereka juga mendorong agar peraturan tentang izin pembukaan lahan dengan cara dibakar dicabut.
"Cabut aturan yang mengizinkan pembukaan lahan itu. Ini sudah terjadi bertahun-tahun, bisa dikatakan (bencana asap) ini yang terburuk sepanjang kabut asap," kata anggota Komisi IV DPR RI yang membidangi kehutanan, Daniel Johan saat berbincang dengan detikcom, Minggu (25/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu cara mencegahnya adalah dengan mengevaluasi izin soal pembukaan lahan. "Soal izin pembukaan lahan harus dievalusi dan diperketat lagi. Izin pembukaan lahan gambut dan membakar hutan harus dicabut," kata Rambe saat berbincang dengan detikcom, Minggu (25/10/2015).
Salah satu peraturan yang mengizinkan pembukaan lahan dengan cara dibakar tercantum dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Perubahan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat di Kalimantan Tengah.
Penjabat Gubernur Kalteng Hadi Prabowo membenarkan adanya aturan tersebut. "Pergub Nomor 15 Tahun 2010, tentang diperbolehkan membakar lahan dalam pengendalian," ujar pria yang baru dilantik Agustus 2015 ini.
Setelah ada bencana kebakaran hutan yang berujung kabut asap, Pergub yang memuat izin membakar hutan itu akan direvisi.
"Pergub Nomor 15 Tahun 2010, tentang diperbolehkan membakar lahan dalam pengendalian. Sekarang sedang saya proses revisi," kata Hadi Prabowo saat dihubungi detikcom, Jumat (23/10/2015) lalu. (hat/erd)










































