Sebagaimana dikutip dari website MA, Minggu (25/10/2015), perkara tersebut masuk klasifikasi praperadilan yang berasal dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pemohon praperadilan adalah Kasubditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya terhadap Ng Thin Po. Polda mengajukan praperadilan lewat jalur peninjauan kembali (PK). Lalu apa putusan MA?
"Mengabulkan permohonan pemohon," demikian lansir panitera MA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan mengabulkan permohonan PK ini, maka MA menyatakan diri berwenang mengadili praperadilan. Jika MA tidak berwenang, maka putusannya adalah NO atau niet ontvankelijk verklaard (tidak dapat diterima).
Sebelumnya, terjadi polemik apakah putusan praperadilan final dan binding di tingkat pertama. Berdasarkan KUHAP, praperadilan tidak bisa diajukan peninjauan kembali (PK), sebab PK hanya bisa dimiliki oleh terpidana atau ahli warisnya.Β
Seperti terjadi pada kasus penggelapan yang dilaporkan warga Hong Kong ke Mabes Polri. Karena tidak cukup bukti, Mabes Polri lalu menghentikan penyidikan kasus itu. Tidak terima, pelapor lalu mengajukan gugatan praperadilan dan PN Jaksel memerintahkan membuka kasus itu kembali. Mabes Polri tidak terima dan mengajukan PK.Β
MA lalu mengabulkan PK itu pada tahun 2013. Duduk sebagai ketua majelis Dr Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota Dr Sofyan Sitompul dan Dr Syarifuddin. Andi Abu Ayyub dan Sofyan merupakan hakim agung yang setuju mengabulkan PK Mabes Polri itu.
"Mengabulkan permohonan PK Kapolri cq Bareskrim cq Direktur II Ekonomi dan Khusus. Menolak permohonan praperadilan Toh Keng Siong," ucap majelis pada 23 Desember 2013 lalu.
Adapun hakim agung Syarifuddin menolak tegas permohonan praperadilan tersebut. Berdasarkan Pasal 263 ayat 1 KUHAP, PK hanya diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya.
"Oleh karena dalam putusan praperadilan belum ada terdakwanya, melainkan hanya tersangka, karena memang belum mengadili pokok perkara, maka terhadap putusan praperadilan tidak termasuk ke dalam pengertian putusan perkara yang berkekuatan hukum tetap yang dapat diajukan PK," ujar Syarifuddin.
Lalu, bagaimanakah nasib praperadilan dalam hukum Indonesia ke depan? (asp/mok)











































