"Bahwa tindakan hukum Tergugat menerbitkan objek sengketa bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, terutama asas kecermatan dan kehati hatian karena seharusnya Tergugat pada waktu mengambil keputusan terlebih dahulu mencari gambaran yang jelas mengenai fakta yang relevan dan semua kepentingan pihak ketiga yang tersangkut," putus MA sebagaimana dikutip detikcom dari wesbsite MA, Minggu (25/10/2015).
Vonis ini dijatuhkan oleh ketua majelis kasasi Dr Imam Soebechi dengan anggota Dr Supandi dan Dr Irfan Fachrudin. SK yang dibatalkan adalah Surat Keputusan Menkum HAM Nomor M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 tanggal 28 Oktober 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MA juga menegaskan bahwa sengketa ini merupakan sengketa tata usaha negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, baik darisegi objek dan subjek gugatan maupun pokok permasalahan yangdipersoalkan.
"Dengan demikian, peradilan tata usaha negara berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa ini," ucap majelis. (asp/erd)











































