"Mengebiri pelaku bukan jalan keluar yang adil bagi korban. Tidak ada hubungan yang signifikan antara kebiri dan berkurangnya kejahatan seksual anak, tidak ada efek yang ilmiah, korban akan pulih dengan diberikannya hukuman tambahan kebiri kepada pelaku," kata Ketua ECPAT Indonesia Ahmad Sofian dalam siaran pers yang diterima detikcom, Minggu (25/10/2015).
Pemberian pemberatan hukuman pada pelaku kebiri menunjukkan cara berfikir balas dendam yang merupakan pendekatan hukuman yang sudah lama ditinggalkan. Penghukuman pemberatan hampir tidak memiliki korelasi dengan berkurangnya kejahatan seksual pada anak. Di banyak negara hukuman balas dendam kepada pelaku kejahatan sudah mulai ditinggalkan. Secara akademik hukuman ini juga tidak memberikan efek akan memberikan pemulihan pada korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diperlukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang mewajibkan memberikan resitusi dan kompensasi kepada korban dalam rangka memulihkan hak-hak korban secara total. Mekanisme ini harus diciptakan dalam Perpu tersebut," ujar Sofian.
Menurut ECPAT, negara gagal hadir dalam melindungi anak-anak dari kejahatan seksual anak ehingga Negara harus bertanggung jawab untuk melindungi anak dan memulihkan mereka. Negara harus emastikan hak-hak mereka sebagai korban harus dipenuhi oleh negara dalam bentuk kompensasi.
"Karena negara telah gagal melindungi anak-anak dari kejahatan seksual, gagal memberikan rasa aman pada anak-anak," pungkasnya.
LSM ECPAT merupakan LSM internasional yang berkonsentrasi membela anak dalam berbagai kejahatan seperti prostitusi anak, pornografi anak dan perdagangan anak. ECPAT Indonesia berkonsentrasi memperkuat penyelenggaraaan bantuan hukum, pelayanan rehabilitasi dan psikososial terhadap anak-anak yang menjadi korban eksploitasi seksual. (asp/rvk)










































