"Kalau kita lihat data yang ada, kebakaran ini sebetulnya sudah sejak 17 tahun lalu, setiap tahun selalu ada. Sudah kita inventarisir sejak 17 tahun lalu ada kebakaran-kebakaran pada saat musim kemarau," kata Kabid Humas Polda Sumsel R Djarod P.H Madyo Putro di Bayung Lencir, Sumsel, Sabtu (24/10/2015).
Mengantisipasi hal itu, polisi sudah melakukan langkah-langkah antisipasi sejak Bulan April lalu berupa maklumat Kapolda tentang larangan pembakaran, informasi sanksi-sanksi baik kepada masyarakat maupun kepada badan usaha atau korporasi yang ada di wilayah Sumsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya ada dua kendala utama dalam mengatasi kebakaran di Sumsel. Pertama, soal kebiasaan masyarakat pada musim kemarau untuk membuka lahan dengan melakukan pembakaran lahan perkebunan karena dianggap cepat, murah, efektif, dan efesien.
"Dan hal ini yang tidak diantisipasi oleh masyarakat, karena musim kemarau yang panjang, terus pada saat itu cuaca tak menentu, angin cukup kencang, ini yang kadang masyarakat ini hanya mau bakar lahannya dua hektar, tapi mereka tidak antisipasi bahwa bisa berdampak meluas ke wilayah di sekitarnya," ujarnya.
Kendala kedua, kata Djarod, kebakaran itu kebanyakan terjadi di lahan-lahan gambut yang cukup jauh dari pemukiman dan tidak terjangkau oleh alat transportasi.
"Tanah area yang tidak produktiflah istilahnya, karena itu lahan gambut. Seperti yang disampaikan pemerintah, kemarau yang berkepanjangan ini juga berdampak pada kebakaran ini makin meluas," tuturnya.
Djarod mengungkapkan, ada empat kabupaten yang rawan terjadi kebakaran. Yaitu, Musi Banyu Asin, Banyu Asin, Ogan Ilir, dan Ogan Komering Ilir.
"Personel yang kita kerahkan sekitar 1500an, itu dari Polda, Polres jajaran, Brimob dan back up dari Brimob Mabes. Dan banyak juga dari TNI, kemarin hampir 3000 personel ya," sebutnya.
Sejauh ini, Polda Sumsel menangani 35 laporan kasus pembakaran lahan dan hutan (Karhutla). 15 di antaranya merupakan korporasi yang telah masuk tahap penyidikan. Selain itu, 6 korporasi penanganannya dilakukan Bareskrim Polri.
"15 korporasi itu kita sudah penyidikan. Kita sudah melakukan penangkapan dan penetapan tersangka, ini ada 4 tersangka di korporasi itu sendiri. Korporasi ada 4 sudah tahap I," lanjutnya.
"Kalau (tersangka) perorangan, 30. Tahap 2 ada dua kasus yang perorangan," ujarnya. (idh/fdn)











































