PPP Djan Faridz Minta Romi Cs Legowo Terima Putusan MA

PPP Djan Faridz Minta Romi Cs Legowo Terima Putusan MA

Hardani Triyoga - detikNews
Sabtu, 24 Okt 2015 17:27 WIB
PPP Djan Faridz Minta Romi Cs Legowo Terima Putusan MA
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kepengurusan PPP hasil Muktamar VIII Jakarta pimpinan Djan Faridz. Menang di MA, pihak Djan Faridz ingin merangkul kubu PPP pimpinan Romahurmuziy (Romi).

Wakil Ketua Umum PPP Djan Faridz, Fernita Darwis, mengatakan pihaknya sangat terbuka bila Romi cs bergabung.

"Alhamdulillah, kami sangat terbuka. Silakan (bergabung). Bersatu itu kan bagus dalam Islam," ujar Fernita saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (24/10/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Fernita menegaskan, bila ingin bergabung, maka tak boleh ada permintaan rekonsiliasi kepengurusan dan meminta posisi di DPP PPP. Menurut dia, putusan MA sudah jelas, yaitu mengembalikan seperti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Putusan di PTUN jelas diperkuat MA. Artinya kepengurusan yang sah itu kami di bawah pimpinan Pak Djan Faridz," ujarnya.

Dengan putusan MA itu, dia berharap konflik kepengurusan PPP tak perlu diperpanjang, yang nantinya makin rumit. Menurutnya, kubu Romi harus legowo, bisa menerima demi kepentingan bersama.

"Terserah mereka tanggapi seperti apa? Kalau saya inginnya mereka legowo. Kan ini juga buat kebaikan partai," tuturnya.

Sebelumnya, dalam putusannya, Selasa (20/10/2015), MA menyatakan memenangkan gugatan PPP kubu Djan Faridz. Surat keputusan Menkum HAM yang mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar VIII Surabaya dibatalkan MA.

Putusan MA ini membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta dan menguatkan putusan PTUN Jakarta. (hty/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads