Wakil Ketua Umum PPP Djan Faridz, Fernita Darwis, mengatakan pihaknya sangat terbuka bila Romi cs bergabung.
"Alhamdulillah, kami sangat terbuka. Silakan (bergabung). Bersatu itu kan bagus dalam Islam," ujar Fernita saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (24/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Putusan di PTUN jelas diperkuat MA. Artinya kepengurusan yang sah itu kami di bawah pimpinan Pak Djan Faridz," ujarnya.
Dengan putusan MA itu, dia berharap konflik kepengurusan PPP tak perlu diperpanjang, yang nantinya makin rumit. Menurutnya, kubu Romi harus legowo, bisa menerima demi kepentingan bersama.
"Terserah mereka tanggapi seperti apa? Kalau saya inginnya mereka legowo. Kan ini juga buat kebaikan partai," tuturnya.
Sebelumnya, dalam putusannya, Selasa (20/10/2015), MA menyatakan memenangkan gugatan PPP kubu Djan Faridz. Surat keputusan Menkum HAM yang mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar VIII Surabaya dibatalkan MA.
Putusan MA ini membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta dan menguatkan putusan PTUN Jakarta. (hty/tor)











































