Penangkapan dua kapal ikan ini dilakukan KRI Sultan Hasanuddin-366 saat melaksanakan Operasi Gabungan Perisai Sakti-15 pada Rabu (21/10). Dua kapal yakni FB Dave dan Boko-Boko diduga melakukan aktivitas penangkapan ikan di perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia tanpa dilengkapi dokumen resmi dari pemerintah Indonesia.
"Dari hasil pemerikasaan yang dipimpin oleh Komandan KRI Hasanudin-366 Letkol Laut (P) Endra Hartono didapat keterangan bahwa KIA FB Dave dan Boko-Boko adalah kapal penangkap ikan miliki perusahaan perikanan Filipina, General Santos Filipina," ujar Kepala Dinas Penerangan Komando Armada RI Kawasan Timur (Kadispenarmatim) Letkol Laut Maman Sulaeman dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan KIA Boko-Boko yang memiliki bobot mati 30 GT dinakhodai Romeo Bari Watro dengan ABK berjumlah tiga orang warga Filipina.
"Untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dua KIA yang ditangkap di perairan Laut Sulawesi atau pada posisi 03 09'50" U- 120 13'28" T tersebut dikawal menuju Lantamal XIII Tarakan, Kalimantan Timur," ujar Maman.
(fdn/nrl)











































