Memanas, Polemik 'Gunung' Sampah Ahok Vs DPRD Bekasi

Memanas, Polemik 'Gunung' Sampah Ahok Vs DPRD Bekasi

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Sabtu, 24 Okt 2015 10:59 WIB
Memanas, Polemik Gunung Sampah Ahok Vs DPRD Bekasi
Foto: Alfathir Yulianda
Jakarta - Panggilan DPRD Bekasi terkait tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) Bantargebang ditolak mentah-mentah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Kedua pihak gencar melancarkan ancaman. Panas!

Polemik ini berawal dari rencana Komisi A DPRD Bekasi untuk meminta keterangan Ahok tentang TPST Bantargebang. Pemprov DKI Jakarta menyewa lahan di Bantargebang untuk membuang sampah.

DPRD Bekasi berdalih hanya berusaha membela hak-hak rakyat yang telah memilihnya, tanpa unsur politis. DPRD Bekasi membeberkan pelanggaranΒ  Pemprov DKI Jakarta, seperti standardisasi truk sampah tak sesuai perjanjian, rute dan jam operasional truk pengangkut sampah, pembuatan sumur pantau di sekitar TPST Bantargebang dan perjanjian kerja sama yang melibatkan perusahaan PT Godang Tua Jaya (GTJ) dalam pembayaran kompensasi pada pemerintah kota Bekasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Serangan DPRD DKI Jakarta, ditangkis Ahok. Bagi Ahok, klarifikasi cukup diberikan oleh kepala dinas kebersihan atau wali kota. Ahok akan menyelidiki masalah yang disebut Dinas Kebersihan DKI terkait dengan adanya pelanggaran rute truk sampah. Tidak hanya itu, Ahok mengancam akan memutus kontrak perusahaan pengelola lokasi pembuangan sampah, PT Godang Tua Jaya (GTJ). Menurut dia, biaya jasa Bantargebang sebaiknya langsung ke kantong Pemkot Bekasi, bukan pihak swasta.

Berikut polemik DPRD Bekasi-Ahok:

1. Wanprestasi dan Perlu Klarifikasi

Foto: Edward Febriyatri Kusuma
Komisi A DPRD Bekasi ingin memanggil Ahok terkait perjanjian kerja sama Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI.

"Ini awalnya ada laporan masyarakat dan hasil rapat evaluasi pengawasan DPRD pada isi perjanjian kerja sama Bantargebang antara gubernur dengan walikota, dan terakhir kami sidak, memang ditemukan pelanggaran dari MoU," kata Ketua Komisi A DPRD Bekasi Aryanto Hendrata saat dihubungi detikcom, Kamis (22/10/2015).

Dia menyebut Pemprov DKI melakukan beberapa pelanggaran, seperti standarisasi truk sampah tak sesuai perjanjian, rute dan jam operasional truk pengangkut sampah, pembuatan sumur pantau di sekitar TPST Bantargebang dan perjanjian kerja sama yang melibatkan perusahaan PT Godang Tua Jaya (GTJ) dalam pembayaran kompensasi pada pemerintah kota Bekasi.

"Mekanisme distribusi dana kompensasi menurut kami tidak tepat. Mereka selalu melibatkan pengelola sehingga banyak pemotongan seperti pajak perusahaan. Harusnya Goverment to Goverment sehingga tidak ada pemotongan," ucapnya.

Karena itu, ia menilai Pemkot Bekasi dirugikan oleh Pemprov DKI. Agar persoalan menjadi terang, Komisi A DPRD Bekasi akan memanggil Ahok.

"Kita minta klarifikasi dari Ahok. Perjanjiannya kan G to G. Kalau menurut kami dengan data itu, Pemprov DKI wanprestasi. Persoalan internalnya seperti apa, bukan urusan kami," ucapnya.

2. Bukan Sensasi Pilkada

Foto: Grandyos Zafna
DPRD Bekasi mengaku pemanggilan Ahok itu tidak ada sangkut pautnya dengan mencari sensasi menjelang pilkada.

"Tidak. Ini murni pengawasan DPRD Bekasi. Cuma persoalannya Bekasi baru melakukan pengawasan dari isi MoU-nya," ujar Ketua Komisi A DPRD Bekasi Aryanto Hendrata saat dihubungi detikcom, Kamis (22/10/2015).

Aryanto menyebut tidak hanya komisinya yang akan meminta penjelasan, tetapi juga Komisi B (membidangi Perekonomian) dan C (membidangi Keuangan). Dewan juga berencana membentuk pansus untuk melakukan pengawasan.

"Kami berharap yang jadi fungsi pengawasan kami membuahkan hasil terbaik untuk TPST Bantargebang. Kalau sensasi tidak mau karena ini murni pengawasan," sambungnya.

3. Ahok Absen, Bantargebang Ditutup

Foto: Edward Febriyatri Kusuma
Komisi A DPRD Bekasi mengancam akan menutup Bantargebang jika Ahok tidak segera menyelesaikan polemik tersebut.

"Kalau dia tidak memenuhi (panggilan DPRD) ya harus diakhiri. Harus diakhiri," kata Sekjen Komisi A DPRD Bekasi, Solihin saat ditemui di DPRD Bekasi, Jl Ahmad Yani, Bekasi, Jumat (23/10/2015).

Maksud Solihin diakhiri adalah Bekasi akan menyetop pembuangan sampah ke Bantargebang dari Jakarta. Solihin mengakui, tanah Bantargebang merupakan milik Pemprov DKI. Namun wilayah tersebut juga bersinggungan langsung dengan Bekasi.

"Namanya diakhiri ya diselesaikan dulu, diakhiri, jangan dikirim (sampah). Jadi intinya, oke di sana punya Pemprov tanahnya, tapi kita punya wilayah bersentuhan dengan warga kami. Harus dilindungi kenapa DKI buang sampah ditolak Bogor, karena tidak mau warganya," katanya.

Solihin mengatakan, sebagai wakil rakyat, ia merasa harus memperjuangkan hak-hak rakyat yang memilihnya. Keberadaan sampah di Bantargebang ini, kata Solihin, telah menyebabkan warga sekitar terdampak berbagai penyakit.

"Kita sekarang ini dewan baru, kami disumpah akan membawa aspirasi masyarakat. Kalau saya tidak menyuarakan mereka, berarti kami zalim tidak amanah," ujar Solihin.

4. Ahok: Mau Panggil Saya, Siapa Lu!

Foto: Foto: Grandyos Zafna
Ahok naik pitam mendengar rencana Komisi A DPRD Bekasi memanggilnya.

"Ya saya kira udah diomongin dari zaman dulu ya, mereka mau panggil saya. Sekarang dasar mau panggil saya itu apa? Kita ada perjanjiannya," kata Ahok menanggapi wacana tersebut di kantornya, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2015).

Suara Ahok meninggi karena merasa heran DPRD Bekasi memanggilnya terkait perjanjian tersebut. Dengan nada tinggi, Ahok mempersilahkan DPRD Bekasi jika ingin menutup TPST Bantargebang.

"Kalau kamu mau main sok-sokan gitu, anggota DPRD kamu suruh tutup, kamu tutup aja supaya seluruh Jakarta penuh sampah. Ini jadi bencana nasional, terus kirim tentara buat nganter sampah ke tempat lu di Bekasi," ucapnya.

Menurut Ahok, soal perjanjian itu bisa dibicarakan tanpa perlu melakukan pemanggilan. Salah satu hal yang dikeluhkan anggota DPRD Bekasi karena pola pembayaran jasa TPST Bantargebang yang diserahkan pada pihak pengelola, yakni PT Godang Tua Jaya. Mereka menginginkan agar pembayaran tersebut langsung ke Pemkot Bekasi.

Terkait hal tersebut, Ahok sebenarnya ingin agar pembayaran langsung ke Pemkot Bekasi. Namun, mereka tersandera pada perjanjian yang dilakukan sejak 2009 dan baru akan selesai 2023.

"Kita sudah bilang kan, uang-uang tipping feenya kenapa musti kasih ke swasta? Kenapa enggak kasih ke kota Bekasi," ucap Ahok.

"Ngomong selalu ngancem mau tutup mau tutup. Mau manggil saya, siapa elu? Sok amat gitu, sombong amat baru jadi," ujar Ahok.

5. Cukup Kirim Anak Buah

Foto: Ayunda Savitri
Ahok berencana mengirim kepala dinas atau walikota untuk mewakili.

"Kita kirim kepala dinas kebersihan atau walikota atau apa. Silakan aja panggil," sambungnya.

Terkait pemanggilan ini, Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi Aryanto Hendrata meminta agar Ahok tak mendelegasikan kehadirannya pada bawahannya. Aryanto menilai jika hanya diwakili ke Kepala Dinas Kebersihan, ada kekhawatiran banyak penjelasan yang tak selesai.

"Kalau dinasnya, yang sudah-sudah jawabannya tidak memuaskan. Kalau Pak Ahok datang, jika ada kesalahan bisa saling mengkoreksi," ucap Aryanto saat dihubungi, Kamis (22/10/2015).

6. Tawarkan Duit Sampah

Foto: Idham Khalid
Komisi A DPRD Kota Bekasi mempersoalkan kerjasama Pemkot Bekasi dengan Pemprov DKI karena adanya pembayaran biaya jasa Bantargebang bukan langsung ke Pemkot Bekasi melainkan melalui pihak swasta. Sebenarnya, pola ini juga dikeluhkan oleh Ahok.

"Saya tawarkan pada Bekasi, lebih baik Anda yang dapat duit sampah. Lebih adil kan, Anda bisa menolong rakyat, Anda dapat uang masuk resmi APBD. Bukan seperti sekarang, kita bayar kepada swasta, " kata Gubernur DKI Basuki T Purnama di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (23/10/2015).

Pengelolaan sampah DKI di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang dikelola oleh perusahaan swasta PT PT Godang Tua Jaya (GTJ). Ahok tak setuju dengan kontrak soal pengelolaan TPST Bantargebang yang merupakan TPST milik Pemprov DKI mesti dikerjakan oleh perusahaan swasta apalagi setiap tahun DKI harus mengeluarkan anggaran Rp 400 miliar untuk biaya pengolahan sampah itu.

Namun, pengaturan soal alur biaya pembuangan sampah (tipping fee) ini diatur dalam perjanjian antara Pemprov DKI dengan PT Godang Tua Jaya jauh sebelum Ahok menjabat. Di zaman Sutiyoso saat menjabat gubernur, pola pembayaran ini sudah diterapkan. Saat diperpanjang pada 2008 lalu di masa Fauzi Bowo, tak ada perubahan pola pembayaran hingga 2023.

7. Putus Kontrak PT GTJ

Foto: Rengga Sancaya
Ahok geram harus membayar Rp 400 miliar per tahun untuk pengolahan sampah DKI kepada PT Godang Tua Jaya (GTJ). Dia berencana akan memutus kontrak kerja dengan perusahaan tersebut.

PT GTJ adalah perusahaan swasta pengelola lokasi pembuangan akhir sampah milik Pemprov DKI Jakarta di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi. Ahok tak setuju dengan kontrak soal pengelolaan TPST Bantargebang yang merupakan TPST milik Pemprov DKI mesti dikerjakan oleh perusahaan swasta apalagi setiap tahun DKI harus mengeluarkan anggaran Rp 400 miliar untuk biaya pengolahan sampah itu.

"Enak aja satu tahun bayar kamu (PT Godang Tua Jaya) Rp 400 miliar, kerja apa di situ? Tanah saya kok, tanah DKI, kenapa mesti bayar Anda Rp 400 miliar?" Kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (23/10/2015).

Ahok mengatakan sudah mengirim Surat Peringatan pertama (SP 1) kepada PT GTJ. "Sebentar lagi Godang Tua Jaya, kalau kita peringatan (Surat Peringatan) 1,2 3, kita putus kontraknya," ucap Ahok.

Menurut Ahok, surat peringatan pertama (SP1) dikirimkan kepada PT GTJ itu karena PT GTJ dinilai wanprestasi. Namun, baru peringatan pertama dilayangkan, ia mengaku sudah menerima ancaman sampah warga Jakarta sudah tak bisa masuk ke Bantargebang lagi.

"Saya sudah kirim surat peringatan pertama, kepada Godang Tua bahwa Anda wanprestasi. Nah kita butuh 105 hari lagi untuk terus peringatan 2 dan 3. Begitu dilayangkan peringatan pertama, mulai ngancam saya enggak boleh buang sampah lagi," katanya.

8. Temukan Pelanggaran Truk

Foto: Grandyos Zafna
Ahok segera menyelidiki masalah yang disebut Dinas Kebersihan DKI terkait dengan adanya pelanggaran rute truk sampah.

"Kalau soal truk pelanggaran, saya juga masih selidiki, ini truk pelanggaran (milik) swasta. (Kira-kira) ada hubungan enggak dengan PT Godang Tua Jaya (pengelola Bantargebang)? Jangan-jangan ini grupnya sendiri yang main juga tahu enngak," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (23/10/2015).

Ia curiga ada faktor kesengajaan dalam pelanggaran operasional truk sampah oleh pihak swasta.

Dalam kesempatan terpisah,Β  Kepala Dinas Kebersihan DKI Isnawa Adji mengakui memang ada beberapa sopir truk sampah yang melanggar perjanjian mereka.

"Itu saya akui truk sampah enggak boleh operasional pagi hari," ujar Isnawa saat dihubungi detikcom, Kamis (22/10/2015).

"Enggak apa-apa lah hukum saja," imbuhnya.

Isnawa menyebut pihaknya dengan Pemkot Bekasi memang memiliki kerjasama terkait TPST Bantargebang. Dinas Kebersihan DKI juga mengaku setiap harinya mengirim sampah ke TPST tersebut melebihi perjanjian awal. "Harusnya dalam master plan persampahan (perjanjiannya) 2.000-3.000 ton per hari, tapi sekarang mencapai 6.500 ton. Ini karena rencana DKI membangun Intermediate Treatment Facilities (ITF) belum terwujud karena lelang belum selesai dan agak mangkrak," kata Isnawa.
Halaman 2 dari 9
(aan/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads