"Dari proses penyidikan yang sudah dilakukan, pemanggilan saksi-saksi dan alat bukti, sampai tingkat gelar perkara, bahwa kasus ini tidak ditemukan cukup bukti terhadap persangkaan tindak pidana yang dilakukan Bu Risma. Dan ini akan segera kita hentikan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Widodo saat jumpa pers bersama Kabid Humas Kombes Pol RP Argo Yuwono di Mapolda, Jalan A Yani, Surabaya, Jumat (23/10/2015) malam.
Kasus ini bermula dari relokasi pedagang Pasar Turi pasca kebakaran Pasar Turi. Kemudian, Ditreskrimum Polda Jatim mendapatkan laporan dari Adi Samsetyo, Manajer dan Humas PT Gala Bumi Perkasa, terkait dugaan pelanggaran pasal 421 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena situasi di Pasar Turi. Mungkin teman-teman wartawan sudah tahu ya," ujar Widodo.
Dari laporan yang diterima pada 21 Mei, penyidik Ditreskrimum melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, dan saksi ahli. Sedangkan terlapor Tri Rismaharini--saat itu menjabat Wali Kota Surabaya, sudah diperiksa pada 17 Juni.
"Diperiksa sekali. Karena sudah menjelaskan keseluruhan yang menjadi pertanyaan dari penyidik menyangkut substansi yang dilaporkan," katanya.
Kemudian, Polda melakukan gelar perkara pada 25 September 2015. Hasil gelar perkara, kasus tersebut dinyatakan tidak cukup bukti.
Kemudian, Polda melayangkan Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 29 September 2015.
Ketika ditanya, kenapa Polda tidak langsung memberitahukan ke kejaksaan bahwa kasus tersebut dihentikan. Kombes Pol Widodo beralasan, bahwa penyidik masih memerlukan waktu.
"Karena menggali sesuatu fakta hukum. Artinya, fakta hukum kita peroleh dari keterangan saksi. Alat bukti, keterangan ahli, terakhir keterangan tersangka. Itulah substansi yang digariskan oleh KUHAP," ujarnya.
"Dan ini memerlukan proses waktu tidak bisa seminggu, dua minggu, karena ketika memanggil saksi itu pun kesaksiannya ini akan menguatkan keterangan siapa. Kesaksian ini mengkonstruksikan terhadap perbuatan siapa dan alat bukti," kata Widodo.
Widodo menambahkan, kasus tersebut dihentikan setelah gelar perkara.
"Dari hasil gelar perkara yang kita dapatkan, berdasarkan alat bukti ternyata tidak cukup bukti, mendudukkan perbuatan ini," terangnya sambil menambahkan, dalam waktu segera,Β Polda akan menerbitkan SP3.
Terkait kemungkinan pihak pelapor tidak puas dengan keputusan Polda Jatim yang akan segera menerbitkan SP3, dan membawa kasus tersebut ke pengadilan negeri.
"Apapun yang terjadi kita hadapi. Kalau memang perintah pengadilan (melanjutkan perkara tersebut), kita laksanakan," tandasnya. (roi/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini