Gubernur DKI Basuki T Purnama geram harus membayar Rp 400 miliar per tahun untuk pengolahan sampah DKI kepada PT Godang Tua Jaya (GTJ). Dia berencana akan memutus kontrak kerja dengan perusahaan tersebut.
PT GTJ adalah perusahaan swasta pengelola lokasi pembuangan akhir sampah milik Pemprov DKI Jakarta di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi. Ahok tak setuju dengan kontrak soal pengelolaan TPST Bantargebang yang merupakan TPST milik Pemprov DKI mesti dikerjakan oleh perusahaan swasta apalagi setiap tahun DKI harus mengeluarkan anggaran Rp 400 miliar untuk biaya pengolahan sampah itu.
"Enak aja satu tahun bayar kamu (PT Godang Tua Jaya) Rp 400 miliar, kerja apa di situ? Tanah saya kok, tanah DKI, kenapa mesti bayar Anda Rp 400 miliar?" Kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (23/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ahok, surat peringatan pertama (SP1) dikirimkan kepada PT GTJ itu karena PT GTJ dinilai wanprestasi. Namun, baru peringatan pertama dilayangkan, ia mengaku sudah menerima ancaman sampah warga Jakarta sudah tak bisa masuk ke Bantargebang lagi.
"Saya sudah kirim surat peringatan pertama, kepada Godang Tua bahwa Anda wanprestasi. Nah kita butuh 105 hari lagi untuk terus peringatan 2 dan 3. Begitu dilayangkan peringatan pertama, mulai ngancam saya enggak boleh buang sampah lagi," katanya.
Meski tak setuju dengan kontrak bahwa pengelolaan Bantargebang mesti dikerjakan oleh perusahaan swasta, namun menurut Ahok perjanjian kerjasama dengan menyertakan perusahaan swasta tersebut sudah terjadi saat Sutiyoso masih menjabat gubernur. Kontrak itu kembali diperpanjang pada 2008 saat zaman Fauzi Bowo dan baru akan selesai tahun 2023.
"Kalau sampahnya bayar ke swasta, adem-adem dari zaman Bang Yos. Begitu saya mau batalkan kontrak, swasta mulai ribut," ucapnya.
Menurut Ahok, dari pada membayar kepada swasta lebih baik anggaran pengelolaan sampah DKI di Bantargebang dialihkan kepada Pemkot Bekasi.
"Saya tawarkan pada Bekasi, lebih baik Anda yang dapat duit sampah. Lebih adil kan, Anda bisa menolong rakyat, Anda dapat uang masuk resmi APBD. Bukan seperti sekarang," pungkasnya. (mnb/slm)











































