Ba'asyir berharap bukti baru (novum) yang diajukannya akan membebaskannya dari penjara karena divonis sebagai pemberi perintah pelatihan militer di Aceh dan penggalangan dana untuk kegiatan tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Penasehat Tim Pembela Muslim, Mahendradatta, kepada wartawan di Solo, Jumat (23/10.2015). Menurut Mahendra, dalam waktu kurang dari dua pekan ke depan, PK akan diajukan kepada Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ustadz (Ba'asyir) memang mengetahui akan ada rencana pelatihan. Namun beliau mengira itu hanya pelatihan baris-berbaris yang selama ini sering dilakukan anak-anak laskar. Karena itulah beliau membiarkan. Sedangkan dana terkumpul sebesar Rp 40 juta itu sejak semula memang tidak pernah dialokasikan untuk biaya latihan militer. Beliau memerintahkan dana itu untuk pembelian ambulance sebagai bantuan kemanusiaan," ujar Mahendra.
Untuk menguatkan adanya bukti baru tersebut, TPM akan mendatangkan tiga saksi penting yang selama ini belum pernah diajukan di persidangan sebelumnya. Ketiga orang inilah yang mengetahui langsung sikap dan perintah Ba'asyir terkait pelatihan militer di Aceh dan penggalangan dana yang digunakan untuk membiayai pelatihan tersebut.
"Ada tiga saksi baru. Belum pernah diajukan sebelumnya, karena selalu dihalang-halangi. Dua orang diantaranya adalah pemimpin tertinggi organisasi keislaman. Kami berharap putusan MK nantinya bisa lebih obyektif dalam mengadili kasus yang dibelitkan pada klien kami. Beliau yang jelas bukan aktor intelektual dalam kasus i'dad di Aceh itu," kata Mahendra.
Sebagaimana diketahui, PN Jaksel memutuskan Ba'asyir bersalah melakukan tindak pindana terorisme dan menjatuhkan pidana 15 tahun penjara pada 16 Juni 2011. Namun putusan ini dikurangi menjadi 9 tahun oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 7 Juli 2011.
Masih tak terima dengan hukuman 9 tahun penjara, Tim Pengacara Muslim (TPM) mengajukan kasasi ke MA pada November 2011 lalu. MA kemudian mengadili sendiri yaitu Abu Bakar dengan hukuman 15 tahun penjara. Putusan tersebut diputus oleh ketua majelis hakim Djoko Sarwoko dengan anggota Mansur Kertayasa dan Andi Samsan Nganro.
"Jadi keputusan atas diri saya itu instruksi Amerika Serikat!" kata Baasyir di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, 29 Februari 2012 lalu. (asp/asp)










































