Riau Sempat Ajukan Perda Buka Lahan dengan Bakar Hutan tapi Ditolak Pusat

Riau Sempat Ajukan Perda Buka Lahan dengan Bakar Hutan tapi Ditolak Pusat

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Jumat, 23 Okt 2015 14:27 WIB
Riau Sempat Ajukan Perda Buka Lahan dengan Bakar Hutan tapi Ditolak Pusat
Foto: Chaidir Anrwar Tanjung/detikcom
Pekanbaru - Berbeda dengan Kalteng, Riau tak memiliki perda yang mengatur pembakaran lahan. Pemerintah Riau sempat membuat draf tapi dibatalkan oleh pemerintah pusat.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishu) Riau, Fahrizal Labay kepada detikcom, Jumat (23/10/2015) di Pekanbaru. Labay menyebutkan, bahwa munculnya rencana perda itu, untuk mengakomodir masyarakat adat yang memang mempunyai kebiasaan membuka lahan dengan cara membakar.

"Akan tetapi, rencana Perda itu tidak mendapat izin dari Pemerintah Pusat. Sehingga, kita tidak pernah memberlakukan rencana perda terkait dibolehkannya membakar lahan hanya dua hektare itu," kata Labay.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masyarakat adat, dalam hal ini suku pedalaman di Riau, sejak dulu hidup berpindah-pindah untuk membuka perladangan. Akan tetapi masyarakat adat membuka lahan di kawasan tanah mineral (tanah keras) bukan di lahan gambut.

"Masyarakat adat, sangat arif dalam membuka perladangan. Mereka memilih tanah mineral, bukan gambut. Sebelum dibakar, kawasan harus sudah terlebih dahulu dibersikan dan tumpukan kayu berada di tengah. Begitu dibakar, api tidak menjalar ke mana-mana. Begitulah mereka," kata Labay.

Dalam membuka perladangan, kata Labay, masyarakat adat juga mengawasinya secara ketat. Masyarakat adat bersama-sama menjaga api sampai habis.

"Mereka secara arif menjaga apinya sampai lahan benar-benar habis, bukan ditinggalkan. Jadi mereka itu membakar lahan untuk perladangan benar-benar dijaga. Inilah awalnya rencana perda kita untuk mengakomodir. Tapi memang tidak lolos," kata Labay.

Masyarakat adat, lanjut Labay, membukan perladangan bukan untuk komersil seperti yang terjadi saat ini di Riau. Mereka membuka perladangan untuk ditanami padi darat, atau pun tanam pisang.

"Sekarang orang buka lahan untuk ditanami sawit. Persoalan kita sekarang ini yang ada di Riau ataupun di Sumsel dan Jambi, pembukaan lahan di kawasan gambut untuk kebun sawit," kata Labay.

Masyarakat adat, lanjutnya, sejak dulu mengerti akan bahayanya lahan gambut jika dibuka untuk perladangan. Sehingga, tidak ada masyarakat adat sejak dulu membuka perladangan di kawasan gambut. "Mereka pun tahu bahayanya lahan gambut," kata Labay.

Tokoh masyarakat Riau, Edyanus Halim juga menyebutkan hal yang sama. Menurut Edyanus masyarakat adat Riau justru mengharamkan pembukaan lahan di gambut.

"Masyarakat adat kita sejak dulu paling pantang membuka lahan digambut. Mereka buka perladangan untuk sekedar kebutuhan hidupnya. Bukan seperti sekarang buka lahan untuk kepentingan bisnis," kata Edyanus yang juga akdemisi dari Universitas Riau itu.

Untuk sekedar diketahui, salah satu masyarakat adat di Riau adalah suku Talang Mamak yang hidup di dalam kawasan hutan. Ada lagi masyarakat suku pedalaman Sakai. Kedua suku tertua di Riau ini, merupakan masyarakat adat yang menjunjung tinggi nilai-nilai keramahan lingkungan. Karena memang mereka hidup dari keramahan hutan. (cha/try)


Berita Terkait