Pengacara Terdakwa Kasus Bojong Optimistis Kliennya Bebas

Pengacara Terdakwa Kasus Bojong Optimistis Kliennya Bebas

- detikNews
Rabu, 02 Mar 2005 07:30 WIB
Jakarta - Pengacara 7 terdakwa kasus pengrusakan TPST Bojong optimistis majelis hakim akan membebaskan kliennya dalam sidang putusan hari ini. Hal ini karena mereka hanyalah korban sebuah kebijakan dan mereka adalah pejuang limgkungan hidup.Demikian diungkapakan Hermawanto, kuasa hukum 7 terdakwa kepada detikcom, Rabu (2/3/2005). Tujuh orang terdakwa tersebut adalah Galuh bin Rasmin, Ace bin Soma, Anan bin Aja, Mirga bin Umin, Dayat Supriyadi bin Nain, Rohim bin Puing dan Ata bin Naping."Jika hakim menyatakan mereka bersalah kami akan naik banding, hal ini karena kami yakin mereka tak bersalah. Kami akan terus memperjuangkannya," katanya. Rencananya pembacaan vonis terhadap 7 terdakwa kasus pengerusakan TPST Bojong, Klapanunggal, Bogor dilakukan siang nanti. Pembacaan vonis ini akan dilakukan di PN Cibinong.Kecuali Rohim Bin Puing, 6 terdakwa lainnya dituntut hukuman penjara 6 bulan potong masa tahanan. Rohim adalah murid kelas 3 STM dan dituntut 4 bulan tahanan potong masa tahanan.Menurut Hermawanto, dalam tuntutannya JPU menyatakan terdakwa melanggar pasal 170 KUHP. Tuntutan dalam pasal tersebut mengenai masalah pengerusakan tempat umum. Hukuman maksimal dalam pasal tersebut adalah 5 tahun 6 bulan. (nal/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads