Ahok Setuju Hukum Kebiri Kimia untuk Predator Anak

Ahok Setuju Hukum Kebiri Kimia untuk Predator Anak

Mulya Nur Bilkis - detikNews
Jumat, 23 Okt 2015 12:53 WIB
Ahok Setuju Hukum Kebiri Kimia untuk Predator Anak
Thinstock
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) setuju menerapkan hukum kebiri untuk paedofil dan segera menerbitkan Perppunya. Gubernur DKI Basuki T Purnama mendukung langkah ini untuk memberi efek jera bagi pelaku.

"Saya sih setuju saja kalau memang terbukti gitu ya. Supaya ada efek jeranya gitu loh," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (23/10/2015).

Selain memberi efek jera, hukuman kebiri ini juga akan membuat orang takut untuk melakukan. Ia pun mendukung Presiden Jokowi menerbitkan Perppu sebagai dasar hukum hukuman ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau misalkan jadi Perppu lebih baik," sambungnya.

Sekretaris Negara Pramono Anung mengatakan dalam menetapkan hukuman itu, Presiden Jokowi sudah mempertimbangkan HAM bagi pelaku. Namun, kekerasan terhadap anak dampaknnya sudah luar biasa dan tidak manusiawi.

Draf Perppu sedang dipersiapkan oleh menteri-menteri terkait di bawah koordinasi Menko PMK. Inisiatif mengenai hukuman ini diputuskan bersama dalam rapat kabinet terbatas di Istana Negara pada Selasa (20/10).

Secara teknis, kebiri kimia dilakukan dengan memasukkan bahan kimia antiandrogen, baik melalui pil atau suntikan ke tubuh seseorang untuk memperlemah hormon testosteron. Kalau seorang pria diberi antiandrogen, maka reaksi yang terjadi ialah dorongan seksualnya tertekan atau hilang, kemampuan ereksinya hilang, dan produksi sel spermatozoanya tertekan bahkan hilang sehingga menjadi mandul.

Pada tahun 1991 salah satu penelitian Wimpie yang dimuat di jurnal internasional mengenai penggunaan antiandrogen untuk tujuan kontrasepsi pria. Terbukti semua pria yang menjadi sukarelawan pada waktu itu mengalami kemandulan. Tetapi agar dorongan seksual dan ereksinya tidak terganggu, maka hormon testosteron juga diberikan. Tetapi setelah pemberian antiandrogen dihentikan, maka kesuburan mereka kembali normal.

Kebiri kimia sering dianggap sebagai alternatif bagi hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati, karena pelaku kejahatan seksual bisa dibebaskan dengan mengurangi atau bahkan menghilangkan kesempatan bagi mereka untuk melakukan kejahatan yang sama. (mnb/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads