Dewan menyebut Pemprov DKI telah melakukan sejumlah pelanggaran yang merugikan pihaknya. Mulai dari standardisasi truk sampah tak sesuai perjanjian, rute dan jam operasional truk pengangkut sampah, pembuatan sumur pantau di sekitar TPST Bantargebang hingga melibatkan perusahaan PT Godang Tua Jaya (GTJ) sebagai pengelola dalam pembayaran kompensasi kepada Pemkot Bekasi.
Kepala Dinas Kebersihan DKI Isnawa Adji mengakui memang ada beberapa sopir truk sampah yang melanggar perjanjian dengan mengangkut sampah pada pagi dan siang hari alias di luar jam operasionalnya. Seharusnya, truk-truk sampah milik Pemprov DKI mengangkut sampah antara pukul 21.00 WIB-04.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Ketua Komisi A Aryanto Hendrata mengungkapkan kekecewaannya terhadap mekanisme pembayaran tipping fee (biaya pembuangan sampah). Menurut kacamata Aryanto seharusnya 20 persen dari total nilai tipping fee yang dibayarkan Pemprov DKI tidak diberikan ke PT GTJ, melainkan diserahkan langsung ke Pemkot Bekasi.
"Mekanisme distribusi dana kompensasi menurut kami tidak tepat. Mereka selalu melibatkan pengelola sehingga banyak pemotongan seperti pajak perusahaan. Harusnya Government to Government sehingga tidak ada pemotongan," ucapnya saat dihubungi, Kamis (22/10/2015).
Aryanto menganggap perjanjian itu tidak adil dan merugikan pihaknya. Sebab perjanjian itu, termasuk soal menimbang berat sampah dibuat oleh Pemprov DKI secara sepihak. Padahal pendapatan Pemkot Bekasi sedikit banyak juga diperoleh dari jumlah tonase sampah di Bantargebang.
Ahok juga sebelumnya pernah merasa aneh dengan kontrak yang ditandatangani Pemprov DKI dengan PT GTJ sewaktu masih menjadi Wagub DKI Jakarta. Ia bahkan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki kejanggalan isi perjanjian kontrak tersebut.
"Bantargebang kontraknya sudah 25 tahun mau gimana? Sudah kawin mati begitu. Makanya saya harap KPK bisa turun, kenapa ada kontrak yang begitu konyol dan aneh juga seperti itu," kata Ahok di Balai Kota, Kamis (20/2/2014) lalu.
PT GTJ mendapatkan kontrak kerjasama pengelolaan sampah sejak tahun 2008. Kontrak ini berlaku selama 25 tahun dan baru akan selesai pada tahun 2033. Selama kontrak berjalan, tipping fee yang harus dibayar Pemprov DKI kepada PT GTJ pun terus naik. Di mana, awalnya biaya per tonnya hanya Rp 114.000 namun di tahun 2014, biaya pembuangan sampah ini menjadi Rp 123.000 per ton.
Biaya pengelolaan sampah tersebut tidak termasuk dengan biaya angkut yang juga harus dikeluarkan Pemprov DKI melalui Dinas Kebersihan. Biaya angkut ini juga diserahkan pada pihak swasta dengan beberapa variasi kontrak. Untuk pengangkutan sampah dengan kendaraan tipe kecil dikenakan harga Rp 22.393 per ton dan tipe angkutan besar sebesar Rp 167.343 per ton.
Yang membuat Ahok tak habis pikir karena, lahan seluas 110,8 hektare di Bantargebang tersebut adalah lahan milik Pemprov meskipun lokasinya di Bekasi. Sekurangnya Pemprov DKI harus membayar Rp 287,8 miliar per tahun pada PT GTJ untuk pengelolaan sampah. Belum lagi dengan biaya pengangkutan yang dilakukan pihak swasta.
Program swastanisasi sampah ini sejak tahun 2013 sudah mulai dihentikan oleh pihak Pemprov DKI. Namun, dalam anggaran APBD 2014 muncul kembali anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran pihak swasta (PT GTJ). Oleh karena itu khusus Bantargebang, Pemprov hanya bisa menunggu hingga kontrak selesai.
Kadis Kebersihan DKI Isnawa Adji menyebut dalam perjanjian kerjasama, setiap harinya batasan sampah DKI Jakarta yang diangkut ke TPST Bantargebang hanya 2.000-3.000 ton. Akan tetapi, kenyataannya sampai dengan hari ini DKI mengirimkan 6.500 ton sampah ke sana karena proses lelang Intermediate Treatment Facilities (ITF) di Sunter, Jakarta Utara belum juga rampung.
"Harusnya dalam master plan persampahan (perjanjiannya) 2.000-3.000 ton per hari, tapi sekarang mencapai 6.500 ton. Ini karena rencana DKI membangun Intermediate Treatment Facilities (ITF) belum terwujud karena lelang belum selesai dan agak mangkrak," kata Isnawa.
Sekadar informasi, ITF merupakan proyek pembangunan pengolahan sampah modern yang dijalankan oleh Dinas Kebersihan DKI Jakarta. Selain fokus pada pengolahan sampah di dalam kota, ITF juga bertujuan mengurangi beban Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Pola pengolahan sampah di ITF berbasis teknologi tinggi, modern, tepat guna, dan ramah lingkungan. Tujuan akhirnya, mengubah sampah menjadi sesuatu yang berguna (from waste to energy).
Lewat teknologi tersebut sampah anorganik didaur ulang, sedangkan sampah organik difermentasi untuk menghasilkan bahan bakar pembangkit listrik atau sumber BBG. Tahun lalu dengan total lahan seluas 7,5 hektare, ITF Cakung Cilincing mampu mengolah sampah hingga 1.300 ton per hari.
Proyek pembangunan pengolahan sampah modern ITF merupakan program Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo. Proyek tersebut akan dibangun di tiga kawasan, yakni ITF Sunter, ITF Cakung-Cilincing, dan ITF Marunda yang sudah mulai beroperasi Agustus 2011.
Sebelumnya dikabarkan bahwa lelang proyek ITF Sunter Jakarta Utara, sempat dibatalkan. Sebabnya, ketiga perusahaan yang merupakan peserta lelang proyek ini belum memenuhi syarat administrasi yang ditentukan. Alasan lainnya kala itu proyek tersebut masih diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kembali lagi ke rencana DPRD Bekasi memanggil Ahok untuk dimintai keterangan lanjut, mendapat tanggapan dingin. Bahkan mantan Bupati Belitung Timur itu dengan tegas menolak panggilan tersebut lantaran merasa tidak perlu ada yang diluruskan lagi selama perjanjian kontrak yang telah diteken bersama masih berlaku.
"Ya saya kira udah diomongin dari zaman dulu ya, mereka mau panggil saya. Sekarang dasar mau panggil saya itu apa? Kita ada perjanjiannya," kata Ahok menanggapi wacana tersebut, Kamis (22/10) lalu.
Dengan nada tinggi, Ahok mempersilakan DPRD Bekasi jika ingin menutup TPST Bantargebang. "Kalau kamu mau main sok-sokan gitu, anggota DPRD kamu suruh tutup, kamu tutup aja supaya seluruh Jakarta penuh sampah. Ini jadi bencana nasional, terus kirim tentara buat nganter sampah ke tempat lu di Bekasi," ucapnya.
Menurut Ahok, soal perjanjian itu bisa dibicarakan tanpa perlu melakukan pemanggilan. Sebab dari dulu, Ahok sebenarnya ingin agar pembayaran langsung ke Pemkot Bekasi. Namun, mereka tersandera pada perjanjian yang dilakukan sejak 2009 dan baru akan selesai 2023.
Halaman 2 dari 3











































