Kasus TPST Bojong Divonis
Rabu, 02 Mar 2005 06:10 WIB
Jakarta - Rabu siang nanti (2/3/2005) akan dilakukan pembacaan vonis terhadap tujuh terdakwa kasus pengerusakan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bojong, Klapanunggal, Bogor. Pembacaan vonis ini akan dilakukan di Pengadilan Negeri Cibinong.Tujuh orang terdakwa tersebut adalah Galuh bin Rasmin, Ace bin Soma, Anan bin Aja, Mirga bin Umin, Dayat Supriyadi bin Nain, Rohim bin Puing dan Ata bin Naping. Kecuali Rohim Bin Puing, mereka semua dituntut hukuman penjara 6 bulan potong masa tahanan."Rohim adalah murid kelas 3 STM dan dituntut 4 bulan tahanan potong masa tahanan," kata Hermawanto, kuasa hukum 7 orang terdakwa, kepada detikcom, Rabu. Menurut Hermawanto, dalam tuntutannya JPU menyatakan terdakwa melanggar pasal 170 KUHP. Tuntutan dalam pasal tersebut mengenai masalah pengrusakan tempat umum. Hukuman maksimal dalam pasal tersebut adalah 5 tahun 6 bulan.
(nal/)











































