Satu-satunya aturan yang memberikan kompensasi dari negara kepada si anak itu adalah aturan yang dibuat 32 tahun silam. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP, dalam Pasal 9 ayat 1 disebutkan korban peradilan sesat diberi ganti rugi minimal Rp 5 ribu dan maksimal Rp 1 juta. Jika korban mengalami cacat atau meninggal dunia, maka negara cukup mengganti maksimal Rp 3 juta.
Alhasil, anak malang yang berhadapan dengan hukum di atas hanya mendapat ganti rugi maksimal Rp 1 juta atau kalau mengalami cacat akibat proses hukum, maka ia maksimal mendapat ganti rugi Rp 3 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mendukung percepatan revisi terbatas PP Nomor 27 Tahun 1983. Negara harus aktif memberikan perlindungan warga negaranya dari praktik-praktik kekuasaan negara yang menyimpang dari nilai-nilai keadilan," kata Dirjen Peraturan Perundang-undangan Prof Widodo Ekatjahjana menyikapi hasil expert meeting itu.
Di kasus Subang, si anak sebenarnya sedang bermain di sebuah rumah dengan teman-temannya pada 13 April 2015. Tapi entah karena apa, aparat menuduh si anak itu terlibat pembunuhan berencana dan perampokan sebuah sepeda motor di sebuah pesawahan di Ciasem, Subang di waktu yang sama. Aparat lalu menahan si anak hingga trio Srikandi hukum dari PN Subang yaitu Rahmasari-Aryaniek Andayani-Aida Fitria membebaskan sang anak pada Agustus lalu.
"Menyatakan anak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan seluruh tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya. Membebaskan anak dari semua dakwaan jaksa penuntut umum. Memulihkan hak anak dalam kemampuan, harkat dan martabatnya dalam keadaan semula. Memerintahkan anak segera dikeluarkan dari tahanan sejak putusan ini dijatuhkan," putus majelis dalam putusan Nomor 12/Pid.Sus-Anak/2015/PN.Sng. (asp/dha)











































