Anak di Subang Dituduh Membunuh, Dibui, Dibebaskan: Apa Kompensasi Negara?

Anak di Subang Dituduh Membunuh, Dibui, Dibebaskan: Apa Kompensasi Negara?

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 23 Okt 2015 08:53 WIB
Anak di Subang Dituduh Membunuh, Dibui, Dibebaskan: Apa Kompensasi Negara?
Ilustrasi (ari/detikcom)
Jakarta - Seorang anak di Subang, Jawa Barat, dituduh terlibat pembunuhan berencana. Anak itu sempat menghuni penjara hingga dibebaskan oleh majelis hakim. Lalu apa kompensasi negara yang diberikan kepada si anak?

Satu-satunya aturan yang memberikan kompensasi dari negara kepada si anak itu adalah aturan yang dibuat 32 tahun silam. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP, dalam Pasal 9 ayat 1 disebutkan korban peradilan sesat diberi ganti rugi minimal Rp 5 ribu dan maksimal Rp 1 juta. Jika korban mengalami cacat atau meninggal dunia, maka negara cukup mengganti maksimal Rp 3 juta.

Alhasil, anak malang yang berhadapan dengan hukum di atas hanya mendapat ganti rugi maksimal Rp 1 juta atau kalau mengalami cacat akibat proses hukum, maka ia maksimal mendapat ganti rugi Rp 3 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan ini sebenarnya sudah mengusik Kementerian Hukum dan HAM. Lewat Ditjen Peraturan Perundang-undangan, Kemenkum HAM tengah menggodok untuk merevisi PP 27 itu secepatnya. Hal ini dimulai dengan menggelar Expert Meeting pada 30 September 2015 lalu. Hadir dalam pertemuan itu Guru Besar Universitas Diponegoro (Undip), Prof Adji Samekto, ahli hukum Yenti Garnasih, Guru Besar Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja, Guru Besar Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Prof Dr Hartiwiningsih, akademisi dari Universitas Andalas Lucky Raspati serta ahli perundang-undangan Dr Bayu Dwi Anggono. Expert Meeting ini juga mengundang penggiat kemanusiaan, Direktur YLBHI Alvon Kurnia Palma. Semuanya menyetujui agar Kemenkum HAM mengubah nominal kompensasi itu. 

"Kami mendukung percepatan revisi terbatas PP Nomor 27 Tahun 1983. Negara harus aktif memberikan perlindungan warga negaranya dari praktik-praktik kekuasaan negara yang menyimpang dari nilai-nilai keadilan," kata Dirjen Peraturan Perundang-undangan Prof Widodo Ekatjahjana menyikapi hasil expert meeting itu.

Di kasus Subang, si anak sebenarnya sedang bermain di sebuah rumah dengan teman-temannya pada 13 April 2015. Tapi entah karena apa, aparat menuduh si anak itu terlibat pembunuhan berencana dan perampokan sebuah sepeda motor di sebuah pesawahan di Ciasem, Subang di waktu yang sama. Aparat lalu menahan si anak hingga trio Srikandi hukum dari PN Subang yaitu Rahmasari-Aryaniek Andayani-Aida Fitria membebaskan sang anak pada Agustus lalu.

"Menyatakan anak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan  seluruh tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya. Membebaskan anak dari semua dakwaan jaksa penuntut umum. Memulihkan hak anak dalam kemampuan, harkat dan martabatnya dalam keadaan semula. Memerintahkan anak segera dikeluarkan dari tahanan sejak putusan ini dijatuhkan," putus majelis dalam putusan Nomor 12/Pid.Sus-Anak/2015/PN.Sng. (asp/dha)


Berita Terkait