Tak Terbukti Membunuh, Anak yang Sempat Dipenjara Akhirnya Bebas!

Tak Terbukti Membunuh, Anak yang Sempat Dipenjara Akhirnya Bebas!

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 23 Okt 2015 07:44 WIB
Tak Terbukti Membunuh, Anak yang Sempat Dipenjara Akhirnya Bebas!
Ilustrasi (ari/detikcom)
Jakarta - Proses hukum yang tidak profesional kembali dipertontonkan aparat. Kali ini menimpa seorang anak di Subang, Jawa Barat yang dituduh membunuh dan dipenjara. Setelah berjuang di pengadilan, tudingan itu hanya isapan jempol belaka. Pengadilan setempat pun membebaskannya.

Sebagaimana dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Jumat (23/10/2015), kasus yang menjerat sang anak yaitu kasus pembunuhan yang terjadi pada 13 April 2015 lalu. Saat itu, kedua pelaku dan seorang korban berboncengan bertiga naik sepeda motor.ย 

Sesampainya di daerah persawahan di Ciasem, Subang, motor dihentikan dengan alasan salah satu pelaku mau kencing. Setelah itu pelaku pertama pura-pura kencing dan diikuti korban. Pelaku kedua yang berada di belakang korban langsung mengambil kesempatan itu dengan membacok korban dan menggorok korban menggunakan golok. Korban lalu tewas seketika. Kedua pelaku lalu membawa kabur sepeda motor korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski pelaku hanya dua orang, anehnya penyidik menyeret sang anak dan dituduh ikut terlibat pembunuhan berencana itu. Sang anak lalu ditahan dan mendekam di sel. Segala alibinya telah dikemukakan tetapi tidak dihiraukan penyidik dan penuntut hingga akhirnya berkas dilimpahkan ke pengadilan.

Dalam persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Subang membuka kebenaran kasus ini hingga akar-akarnya. Majelis hakim akhirnya meyakini jika saat kejadian, sang anak tengah berada di rumah salah seorang warga bersama teman-temannya dan tidak terlibat sama sekali. Hal ini berdasarkan kesaksian para saksi yang dihadirkan baik saksi di lokasi atau saksi yang melihat sang anak tengah bermain bersamanya.

Atas dasar ini maka majelis hakim lalu membebaskan sang anak pada Agustus lalu dalam putusan Nomor 12/Pid.Sus-Anak/2015/PN.Sng.

"Menyatakan anak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ย seluruh tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya. Membebaskan anak dari semua dakwaan jaksa penuntut umum. Memulihkan hak anak dalam kemampuan, harkat dan martabatnya dalam keadaan semula. Memerintahkan anak segera dikeluarkan dari tahanan sejak putusan ini dijatuhkan," demikian putus majelis hakim yang diketuai Rahmasari dengan anggota Aryaniek Andayani dengan anggota Aida Fitria. (asp/dhn)


Berita Terkait