Menurut Sulaeman, 3 tahun yang lalu dirinya sempat mencari-cari Rudi karena telah menghilangkan kendaraan milik temannya. Tak menyia-nyiakan pertemuan itu, Sulaeman kemudian menggelandang Rudi ke Polsek Cibadak. Rudi sendiri terlihat pasrah ketika Sulaeman dan beberapa temannya sempat melayangkan tamparan ke arah wajahnya.
"Saya kesal hampir 3 tahun saya cari dia ke mana-mana, tahunya dia dipenjara dengan kasus yang sama seperti yang dia perbuat ke rekan saya, gelapin mobil. Makanya pas tadi ngelihat dia saya langsung samperin dan seret dia ke polisi," ujar Sulaeman kepada detikcom di ruang penyidik Mapolsek Cibadak, Kamis (22/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara pengakuan Rudi kepada polisi, kendaraan itu ia gadaikan di daerah Cirebon. "Saya gadaikan ke seseorang di daerah Cirebon," singkat Rudi seraya menghindari sorotan kamera sejumlah wartawan.
Di tempat yang sama, Kanit Reskrim Polsek Cibadak AKP Deni Irwansyah mengatakan Rudi baru saja bebas dari LP Warungkiara setelah menjalani masa hukuman 2 tahun 10 bulan dengan kasus penipuan dan penggelapan.
"Bener-bener apes, baru bebas dia ketemu korbannya yang lain. Dia kita jerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan," terang Deni. (dhn/dhn)