Bebas Setelah 2 Tahun Dibui, Rudi Kembali Berurusan dengan Polisi

Bebas Setelah 2 Tahun Dibui, Rudi Kembali Berurusan dengan Polisi

Syahdan Alamsyah - detikNews
Jumat, 23 Okt 2015 02:24 WIB
Foto: detik
Sukabumi - Baru dua minggu menghirup udara bebas, Rudi Hermawan (43) kembali berurusan dengan aparat kepolisian dari Polsek Cibadak, Polres Sukabumi, Jawa Barat. Pasalnya, residivis penipuan dan penggelapan itu tepergok oleh Sulaeman (52) salah seorang korbannya ketika tengah berjalan-jalan di Pertigaan Simpangratu, Cibadak.

Menurut Sulaeman, 3 tahun yang lalu dirinya sempat mencari-cari Rudi karena telah menghilangkan kendaraan milik temannya. Tak menyia-nyiakan pertemuan itu, Sulaeman kemudian menggelandang Rudi ke Polsek Cibadak. Rudi sendiri terlihat pasrah ketika Sulaeman dan beberapa temannya sempat melayangkan tamparan ke arah wajahnya.

"Saya kesal hampir 3 tahun saya cari dia ke mana-mana, tahunya dia dipenjara dengan kasus yang sama seperti yang dia perbuat ke rekan saya, gelapin mobil. Makanya pas tadi ngelihat dia saya langsung samperin dan seret dia ke polisi," ujar Sulaeman kepada detikcom di ruang penyidik Mapolsek Cibadak, Kamis (22/10/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Sulaeman, tiga tahun yang lalu Rudi membawa sebuah kendaraan milik salah seorang temannya. Kendaraan itu pengakuan Rudi saat itu dipinjam untuk menjemput ibunya ke Bandung. "Tahunya mobil itu dia gadaikan ke orang lain, saya yang malu ke teman karena ulah dia," imbuhnya.

Sementara pengakuan Rudi kepada polisi, kendaraan itu ia gadaikan di daerah Cirebon. "Saya gadaikan ke seseorang di daerah Cirebon," singkat Rudi seraya menghindari sorotan kamera sejumlah wartawan.

Di tempat yang sama, Kanit Reskrim Polsek Cibadak AKP Deni Irwansyah mengatakan Rudi baru saja bebas dari LP Warungkiara setelah menjalani masa hukuman 2 tahun 10 bulan dengan kasus penipuan dan penggelapan.

"Bener-bener apes, baru bebas dia ketemu korbannya yang lain. Dia kita jerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan," terang Deni. (dhn/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads