"Tidak. Ini murni pengawasan DPRD Bekasi. Cuma persoalannya Bekasi baru melakukan pengawasan dari isi MoU-nya," ujar Ketua Komisi A DPRD Bekasi Aryanto Hendrata saat dihubungi detikcom, Kamis (22/10/2015).
Aryanto menyebut tidak hanya komisinya yang akan meminta penjelasan, tetapi juga Komisi B (membidangi Perekonomian) dan C (membidangi Keuangan). Dewan juga berencana membentuk pansus untuk melakukan pengawasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum memanggil Ahok, DPRD Bekasi telah lebih dulu memanggil Wali Kotanya untuk memberikan keterangan. Begitu juga dengan Dinas Kebersihan Kota Bekasi dan Dinas Kebersihan DKI Jakarta.
"Mereka sudah memberikan informasi pada kami hasil evaluasi internalnya. Mereka juga memberi banyak informasi yang belum dipenuhi karena itu kami berinisiatif meminta klarifikasi," kata Aryanto.
"Kami akan berusaha memaksa (Ahok) menghadiri, langsung gubernurnya. Ini tuntutan dari perjanjian kerjasama yang harus diklarifikasi yang berkompeten. Kalau dinasnya, yang sudah-sudah jawabannya tidak memuaskan. Kalau ada kesalahan bisa saling mengkoreksi," pungkasnya.
Pemprov DKI Jakarta menyewa lahan di Bantargebang untuk membuang sampah. DPRD Bekasi menilai Pemprov DKI melakukan beberapa pelanggaran, seperti standardisasi truk sampah tak sesuai perjanjian, rute dan jam operasional truk pengangkut sampah, pembuatan sumur pantau di sekitar TPST Bantargebang dan perjanjian kerja sama yang melibatkan perusahaan PT Godang Tua Jaya (GTJ) dalam pembayaran kompensasi pada pemerintah kota Bekasi. (aws/nrl)










































